Selasa, 02 Januari 2018

Pertanyaan dan Jawaban Kelompok 1



Pertanyaan dan jawaban
KELOMPOK 1

1.      Dela Rahmiyati (Kelompok 3)
Pertanyaan :
Apa perbedaan etika profesi denganm etika kerja?
Jawaban :
Etika (etos) kerja berbeda dengan etika profesi. Etika (etos) kerja adalah seperangkat sikap atau pandangan mendasar yang dipegang sekelompok manusia untuk menilai bekerja sebagai suatu hal yang positif bagi peningkatan kualitas kehidupan sehingga memengaruhi perilaku kerjanya.
Sementara etika profesi adalah panduan bagi mereka para profesional (dokter, pengacara, akuntan, wartawan, dll) dalam menjalani kewajiban mereka memberikan dan mempertahankan jasa kepada masyarakat yang berstandar tinggi. Para professional memiliki karakteristik khusus dari segi pendidikan atau pelatihan, pengetahuan, pengalaman, dan hubungan dengan klien, yang membedakannya  dari pekerja non profesional. Tuntutan akan standar profesionalisme dan etika terhadap professional adalah jauh lebih tinggi dibandingkan terhadap non-profesional.
Namun demikian tetap perlu diingat, bahwa etika profesi merupakan bagian dari etika kerja. Meskipun etika profesi dibedakan dari etika kerja, kerangka dan prinsip-prinsip yang dicakup etika profesi tetap dapat diberlakukan sebagai etika kerja. 
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara etika (etos) kerja dan etika profesi adalah Etika kerja untuk pekerja non-profesional dan profesional, etika profesi untuk pekerja profesional.


2.      Ainul yaqin (Kelompok 4)
Pertanyaan :
Bidang akuntan publik menurut Kep.Men.Keuangan No.763/KMK.011/1986…
Jawaban :
Kep.Men.Keuangan No.763/KMK.011/1986, dalam Kep.Men tersebut menyebutkan bahwa :
1.      Di dalam setiap KAP harus diciptakan sistem pengendalian untuk melaksanakan pekerjaan.
2.      Ruang lingkup pengawasan BPKP dalam kaitannya dengan ijin praktek akuntan meliputi:
a.      perwujudan komitmen dan tekat akuntan publik kepada norma pemeriksaan akuntan.
b.      Ketaatan akuntan publik kepada peraturan perundang-undangan.
c.       Efektifitas sistem pengendalian mutu yang ada pada KAP.
d.      Ketepatan cara penandatanganan laporan akuntan.
e.      Kegiatan akuntan asing di Indonesia.

3.      Maria (Kelompok 2)
Pertanyaan :
Bagaimana pandangan/tanggapan mengenai perkembangan periode sekarang?
Jawaban :
Dunia praktik dan pendidikan akuntansi di negara Indonesia juga mengalami banyak perubahan semenjak munculnya ilmu akuntansi pada era tahun 1960-an. Pendidikan akuntansi di Indonesia telah mengalami perubahan mendasar sejak awal tahun 1990-an (Machfoedz, 1999). Diawali dengan berubahnya Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang diganti dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada Kongres IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) tahun 1994 yang juga menyepakati kelahiran Kompartemen Akuntan Pendidik. Perubahan berikutnya yaitu diberlakukannya Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) pada tahun 1997. Kemudian pada tahun 2001, melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 179/U/2001 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk), setiap mahasiswa yang lulus dari jurusan akuntansi tidak secara otomatis mendapatkan gelar akuntan (Ak) terhitung sejak 31 Agustus 2004. Jadi bagi mahasiswa yang menginginkan gelar akuntan (Ak) harus terlebih dahulu mengikuti Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk).
Reformasi pada wilayah sistem pendidikan akuntansi ini, bertujuan untuk mengejar kesenjangan antara conceptual systems dengan physical systems yang selama ini menjadi kelemahan dari lingkungan pendidikan. Selain itu, perubahan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme akuntan dengan tingkat penguasaan yang memadai terhadap tiga syarat untuk profesional, yakni pengetahuan (knowledge), keahlian (skill), dan karakter (character) (Novin dan Tucker, 1993). Karena nantinya para akuntan harus mempunyai kredibilitas dalam menyusun dan melaksanakan review (audit) atas laporan keuangan, yang kemudian hasilnya akan digunakan oleh para pihak yang berkepentingan sebagai dasar pengambil keputusan.
Atas dasar pembahasandi atas, profesi akuntansi sangat di perlukan dalam dunia bisnis. Sebagai mahasiswa akuntansi maupun sarjana akuntansi yang belum bersertifikat profesi akuntansi, sertifikasi sangat di perlukan dalam menjawab tantangan era modernisasi yang semakin maju dan kompleks. Gelar profesi bukanlah semata-mata kerena gengsi atau hanya mengejar sebuah title, melainkan karena tuntutan dunia bisnis yang semakin hari semakin membutuhkan tenaga profesional dan yang ahli di bidang keuangan khususnya akuntansi.

Senin, 01 Januari 2018

Perbandingan Etika Profesi Akuntan dengan Etika Profesi Dokter



Perbandingan Etika Profesi Akuntan dengan Etika Profesi Dokter

Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi yang lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya (Murtanto dan Marini 2003). Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat prinsip-prinsip moral yang mengatur tentang perilaku profesional (Agoes 2004).
Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu :
  • Kepribadian
  • Kecakapan profesional
  • Tanggung jawab
  • Pelaksanaan kode etik
  • Penafsiran dan penyempurnaan kode etik
Bahwa kode etika profesi dari semua profesi yang ada, hampir sama, yakni mematuhi kode etik atau norma-norma yang berlaku. Yang membedakannya adalah profesinya dan norma-norma yang berlaku didalamnya. Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun ditempat kerja. Tujuan kode etik agar profesional dan memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

KODE ETIK AKUNTAN INDONESIA         
Prinsip Dasar
Ciri pembeda profesi akuntansi adalah kesediaannya menerima tanggung jawab untuk bertindak bagi kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung jawab Akuntan Profesional tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Dalam bertindak bagi kepentingan publik, Akuntan Profesional memerhatikan dan mematuhi ketentuan Kode Etik ini. Jika Akuntan Profesional dilarang oleh hukum atau peraturan untuk mematuhi bagian tertentu dari Kode Etik ini, Akuntan Profesional tetap mematuhi bagian lain dari Kode Etik ini.
Kode Etik ini terdiri atas tiga bagian. Bagian A menetapkan prinsip dasar etika profesional bagi Akuntan Profesional dan memberikan kerangka konseptual yang akan diterapkan Akuntan Profesional dalam:
a.       Mengidentifikasi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika;
b.      Mengevaluasi signifikansi ancaman tersebut; dan
c.       Menerapkan perlindungan yang tepat untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman tersebut sampai ke tingkat yang dapat diterima. Perlindungan diperlukan ketika Akuntan Profesional menentukan bahwa ancaman itu tidak berada pada tingkat yang mana pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang cukup, berdasarkan semua fakta dan keadaan tertentu yang tersedia bagi Akuntan Profesional pada saat itu, akan menyimpulkan bahwa kepatuhan pada prinsip dasar etika tidak berkurang. Akuntan Profesional menggunakan pertimbangan profesionalnya dalam menerapkan kerangka konseptual ini.
Bagian B dan C menjelaskan penerapan kerangka konseptual pada situasi tertentu. Bagian tersebut memberi contoh perlindungan yang mungkin tepat untuk mengatasi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika. Bagian tesebut juga menjelaskan situasi ketika tidak tersedia perlindungan untuk mengatasi ancaman dan, sebagai akibatnya, keadaan atau hubungan yang menimbulkan ancaman tersebut untuk dihindari. Bagian B berlaku bagi Akuntan Profesional di Praktik Publik. Bagian C berlaku bagi Akuntan Profesional di Bisnis. Bagian C mungkin juga relevan bagi Akuntan Profesional di Praktik Publik untuk keadaan tertentu yang mereka hadapi.
Akuntan Profesional mematuhi prinsip dasar etika berikut ini:
a.       Integritas, yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
b.      Objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis.
c.       Kompetensi dan kehati-hatian profesional, yaitu menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
d.      Kerahasiaan, yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional atau pihak ketiga.
e.      Perilaku Profesional, yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apapun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.


KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA  
Merupakan pedoman bagi dokter Indonesia anggota IDI dalam melaksanakan praktek kedokteran.
Tertuang dalam SK PB IDI no 221/PB/A.4/04/2002 tanggal 19 April 2002 tentang penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Kode Etik Kedokteran Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1969 dalam Musyawarah Kerja Susila Kedokteran Indonesia.
Dan sebagai bahan rujukan yang dipergunakan pada saat itu adalah Kode Etik Kedokteran Internadional yang telah disempurnakan pada tahun 1968 melalui Muktamar Ikatan Dokter Sedunia ke 22, yang kemudian disempurnakan lagi pada MuKerNas IDI XIII, tahun 1983.
KEWAJIBAN UMUM
Pasal1
Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter.
Pasal2
Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standard profesi yang tertinggi.
Pasal3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan
hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
Pasal4
Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.
Pasal5
Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan
dan kebaikan pasien, setelah memperoleh persetujuan pasien.
Pasal6
Setiap dokter harus senantiasa berhati hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan tehnik atau pengobatan
baru yang belum diuji kebenarannya dan hal hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Pasal7
Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya..
Pasal7a
Seorang dokter harus, dalam setiappraktek medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan
teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang ( compassion ) dan penghormatan atas martabat manusia.
Pasal7b
Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dansejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan
sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau
penggelapan, dalam menangani pasien.
Pasal7c
Seorang dokter harus menghormati hak hak pasien, hak hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus
menjaga kepercayaan pasien.
Pasal7d
Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup mahluk insani.
Pasal8
Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua
aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh ( promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif ), baik fisik maupun psiko-sosial,
serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar benarnya.
Pasal9
setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat dibidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus
saling menghormati.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN
Pasal10
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien.
Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib
merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Pasal11
Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan
penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya.
Pasal12
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah
pasien itu meninggal dunia.
Pasal13
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada
orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal14
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal15
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan
prosedur yang etis.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal16
Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.
Pasal17
Setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi kedokteran/kesehatan.
Perbandingan
Berikut table perbandingan profesi akuntan dan dokter:

NO.
ASPEK
AKUNTAN
DOKTER
1
Profesi
Akuntan Publik
Dokter
2
Organisasi
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)
Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
3
Anggota
Semua Anggota IAI-KAP
Semua Anggota IDI
4
Peraturan
UU RI No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan
IAPI – Kode Etik Profesi Akuntan Publik  Tahun 2010
Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia No.  221 /PB/A.4/04/2002 Tentang Penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia
5
Isi Kode Etik
a.     Prinsip Etika
b.     Aturan Etika
c.      Interpretasi Aturan Etika
a.       Kewajiban Umum
b.      Kewajiban Kepada Pasien
c.       Kewajiban Terhadap Diri Sendiri dan Teman Sejawat
6
Prinsip-Prinsip Kode Etik
a.       Prinsip Integritas
b.      Prinsip Objektivitas
c.       Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
d.      Prinsip Kerahasiaan
e.       Prinsip Perilaku Profesional
a.     Beneficience
b.     Non Maleficence
c.      Autonomy
d.     Justice
7
Prinsip Integritas
a.       Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau ketiadaan prinsip.
b.      Kepercayaan publik merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambil
a.    Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
b.    Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.

Kesimpulannya bahwa etika profesi dari semua profesi yang ada, hampir sama, yakni mematuhi kode etik atau norma-norma yang berlaku. Yang membedakannya adalah profesinya dan norma-norma yang berlaku didalamnya. Jadi, persamaan dari kode etik adalah sama-sama suatu sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Dan perbedaan dari setiap kode etik suatu profesi setiap etika profesi mempunyai kode etik masing-masing dan tersendiri yang dibuat oleh badan yang mengatur etika profesi tersebut. Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum, tapi pelanggaran kode etik akan diperiksa oleh majelis kode etik dari setiap profesi tersebut.
Sumber referensi :


Jumat, 13 Oktober 2017

Pengertian Etika, Profesi, Akuntansi, dan Etika Profesi Akuntansi

Pengertian Etika

  • Menurut KBBI, Etika ialah ilmu tentang baik dan buruknya perilaku, hak dan kewajiban moral; sekumpulan asa atau nila-nilai yang berkaitan dengan akhlak; nilai mengenai benar atau salahnya perbuatan atau perilaku yang dianut masyarakat.
  • Menurut W. J. S. Poerwadarminto, Etika merupakan ilmu penegtahuan tentang asas-asas akhlak atau moral. Menurut H. A. Mustafa, Etika merupakan ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akar pikirannya. 
  •  Menurut Drs. O. P. Simorangkir, Etika merupakan pandangan manusia terhadap baik dan buruknya perilaku manusia. 
  • Menurut Soegarda Poerbakawatja, Etika ialah sebuah filsafat berkaitan dengan nilai-nilai, tentang baik dan buruknya tindakan an kesusilaan. 
  • Menurut Hamzah Yakub, Mengemukakan bahwa etika ialah menyelidiki suatu perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk. 
  •  Menurut Aristoteles, Beliau membagi pengertian etika menjadi dua pengertian: Terminius Technikus dan Manner and Custom. Terminius Technikus merupakan etika yang dipelajari sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari suatu problema tindakan atau perbuatan manusia. Manner and Custom merupakan suatu pembahasan etika yang berhubungan atau berkaitan dengan tata cara dan adat kebiasaan yang melekat dalan kodrat manusia atau in herent in human nature yang sangat terkait dengan arti baik dan buruk suatu perilaku, tingkah laku atau perbuatan manusia. 
  •  Menurut James J. Spillane SJ, Etika ialah mempertimbangkan atau memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambil suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya serta tingkah laku seseorang kepada orang lain. 
  •  Menurut Maryani dan Ludigdo, Mengemukakan etika sebagai seperangkat norma, aturan atau pedoman yang mengatur segala perilaku manusia, baik yang harus dilakukan dan yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok masyarakat atau segolongan masyarakat.

Pengertian Profesi 
  •  Menurut SCHEIN, E.H (1962), Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat. 
  •  Menurut HUGHES, E.C (1963), Perofesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya. 
  •  Menurut DANIEL BELL (1973), Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat. 
  •  Menurut PAUL F. COMENISCH (1983), Profesi adalah “komunitas moral” yang memiliki cita-cita dan nilai bersama. Menurut KBBI, Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. 
  •  Menurut K. BERTENS, Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. 
  • Menurut SITI NAFSIAH, Profesi adalah suatu pekerjaan yang dikerjakan sebagai sarana untuk mencari nafkah hidup sekaligus sebagai sarana untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain (orang banyak) yang harus diiringi pula dengan keahlian, ketrampilan, profesionalisme, dan tanggung jawab. 
  • Menurut DONI KOESOEMA A, Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan di dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayanan baku terhadap masyarakat Maka Kesimpulannya pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. 

Pengertian Akuntansi 
  •  Menurut Abu Bakar dan Wibowo, Akuntansi memiliki pengertian sebagai prosedur mengakui, pencatatan dan korespondensi bursa keuangan dari suatu unsur atau organisasi. Maksudnya, akuntansi adalah sistem informasi yang mengakui dan mencatat transaksi keuangan kemudian disajikan dalam laporan keuangan. Selanjutnya laporan tersebut berguna sebagai sarana korespondensi atau laporan bagi pihak-pihak berkepentingan dengan suatu organisasi atau perusahaan dalam hal kegiatan bisnis dan keuangan.
  •  Menurut AAA (American Accounting Association), Akuntansi adalah proses identifikasi, pengukuran dan pelaporan informasi ekonomi untuk memungkinkan adanya penilaian dan keputusan yang jelas serta tegas bagi pengguna informasi tersebut. Dalam pengertian ini, akuntansi berfungsi sebagai alat analisa data atau transaksi keuangan yang berguna untuk proses pengambilan keputusan bagi penggunanya.
  •  Akuntansi berdasar definisi dari AICPA adalah seni pencatatan, penggolongan dan pengikhtisaran dengan cara tertentu dalam ukuran moneter, transaksi dan kejadian-kejadian yang umumnya bersifat keuangan termasuk menafsirkan hasil-hasilnya. Artinya, akuntansi merupakan seni mencatat, menggolongkan dan menyusun ikhtisar kejadian atau transaksi keuangan yang selanjutnya disajikan dalam laporan keuangan. 
  •  Arnold merupakan salah satu pakar akuntansi. Menurutnya, akuntansi adalah suatu sistem yang menyediakan informasi kepada siapa saja yang harus membuat sebuah keputusan dan mengendalikan penerapan keputusan tersebut. Maksud Arnold, akuntansi merupakan sistem penyedia informasi keuangan yang berguna bagi siapa pun yang berkepentingan untuk mengambil sebuah keputusan. Di mana selanjutnya pihak tersebut juga bertanggung jawab untuk melakukan pengendalian atas pengambilan dan penerapan keputusan tersebut. 
  •  Charles Thomas Horngren merupakan seorang profesor akuntansi di Stanford University. Sedangkan Walter T. Harrison adalah penulis buku-buku akuntansi yang terkenal. Di dalam buku garapan kedua ahli tersebut, akuntansi didefinisikan sebagai suatu sistem informasi yang mengukur aktifitas bisnis, memproses data menjadi laporan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada para pengambil keputusan. Dari pengertian itu, akuntansi difungsikan sebagai alat pengukur kinerja bisnis, pemroses data melalui pengelompokkan dan pengikhtisaran transaksi keuangan. Selanjutnya data tersebut disajikan dalam bentuk laporan yang berguna untuk mempermudah dalam pengambilan keputusan pelaku bisnis. 

 Pengertian Etika Profesi Akuntansi
Jadi Etika Profesi Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. 

Menurut (Murtanto dan Marini 2003), Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya Menurut (Agoes 2004), Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik, yang merupakan seperangkat prinsip–prinsip moral yang mengatur tentang perilaku profesional. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Etika profesi yang dimaksud adalah Kode Etik Akuntan Indonesia, yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan kliennya, antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu kepribadian, kecakapan profesional, tangung jawab, pelaksanaan kode etik, penafsiran dan penyempurnaan kode etik. Profesi Akuntan di Indonesia terbagi menjadi empat, yaitu : 

1. Akuntan Publik 
Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan / menjual jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang pemeriksaan laporan keuangan kepada kliennya di Indonesia atas dasar pembayaran tertentu. Mereka ini bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan dalam waktu paling lama 6 bulan sejak izin Akuntan Publik diterbitkan. 

2. Akuntan Pemerintah 
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Instansi Pajak. 

3. Akuntan Pendidik 
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi. 

4. Akuntan Manajemen Perusahaan 
Akuntan manajemen disebut juga sebagai akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi dan berpartisipasi dalam mengambil keputusan mengenai investasi jangka panjang. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern. 




Sumber:
https://ratrianicp.wordpress.com/2012/11/05/pengertian-etika-profesi-akuntansi/ http://www.spengetahuan.com/2015/10/15-pengertian-etika-menurut-para-ahli-terlengkap.html https://ademuklis.wordpress.com/2014/01/29/profesi-menurut-para-ahli/
https://dosenakuntansi.com/pengertian-akuntansi