Rabu, 22 Juni 2016

Berdaganglah! Jangan Bergadang, karena Tiada Artinya


Abstrak
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, dagang/da·gang/ n pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Kegiatan berdagang sudah lama dilakukan oleh banyak orang di seluruh Dunia. Orang-orang pendahulu kita berdagang membutuhkan perjalanan yang jauh dan memakan waktu yang lama. Dan membayar/dibayar barang dagangannya dengan menggunakan sistem barter kala itu.
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

BAB 2
HUKUM PERDATA
1.      HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
1.1 SEJARAH  SINGKAT HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa. Di Eropa continental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”. Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis.
Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis. Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nerderland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van Koophandle).
Sebelum diberlakukannya UU No. 7 Tahun 2014 yang mengatur tentang  perdagangan di Indonesia, selama 80 tahun Indonesia menggunakan peraturan penyelenggaraan perdagangan Bedfrijfsreglementerings Ordonnantie (BO) tahun 1934 yang merupakan hukum warisan kolonial Belanda.
1.2 PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Untuk Hukum Privat materiil ini ada juga yang menggunakan perkataan Hukum Sipil, tapi oleh perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama  Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil (Hukum Perdata Materiil).
Dan pengertiaan dari Hukum Privat (Hukum Privat Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata,
Didalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
Sudah disebutkan diatas bahwa dalam pengertian sempit kadang Hukum Perdata berlawanan dengan Hukum Dagang, namun Hukum Dagang masuk ke dalam Hukum Perdata Ekonomi.
Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di Indonesia
            Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih sifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1.      Faktor Ethnis  disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia karena negara kita Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa.
2.      Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang ada pada pasal 163.I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
a.       Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
b.      Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c.       Golongan Timur Asing ( bangsa Cina, India, Arab).
Menurut sejarah, Salah seorang sarjana Belanda bernama J.C. Van Leur mengemukakan pendapatnya bahwa perdagangan telah terjadi dengan dunia luar terlebih dahulu dengan negeri India. Barulah kemudian menyusul dengan negeri Cina.
1.3 SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat yang pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi:
Buku I   : Berisi mengenai orang. Di dalamnya di atur hukum tentang diri seseorang dan      hukum kekeluargaan.
Buku II  : Berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Buku III : Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari daluarsa itu.
Menurut data diatas, UU No. 7 Tahun 2014 termasuk ke dalam Buku III, karena Hukum Dagang berkaitan dengan perjanjian dua orang atau lebih agar bisa melakukan transaksi jual-beli tersebut.
Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum / Doktrin di bagi dalam 4 bagian yaitu :
       I.            Hukum tentang diri sendiri (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memilih hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
    II.            Hukum Kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaam yaitu:
·         Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara anak dengan orang tua, perwalian dan curatele.
 III.            Hukum Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang. Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh karenanya dinamakan Hak Mutlak dan hak yang berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya dinamakan hak perorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlibat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan Hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
·         Hak seseorang pengarang atas karangannya.
·         Hak seseorang atas suatu pendapat dalam Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
 IV.            Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disampping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap peninggalan harta seseorang.
Hukum Dagang masuk ke dalam Hukum Kekayaan, karena berdagang menghasilkan uang dan menjadikan seorang pedangan memiliki kekayaan untuk dirinya sendiri maupun orang di sekelilingnya.

2.     SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
2.1 ORANG SEBAGAI SUBYEK HUKUM
Subyek  Hukum ialah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian Subyek Hukum ialah manusia atau orang (naturalijke person), dan badan hukum (victhperson).
Menurut UU No. 7 Tahun 2014 yang menjadi subyek hukum adalah pelaku usaha. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.

1.2     OBYEK HUKUM
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum ysng bersangkutan. Jadi obyek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya di atur berdasarkan hukum.
Menurut UU No. 7 Tahun 2014 yang menjadi obyek hukum adalah barang dan jasa. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha. Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
BAB 3
HUKUM KEBENDAAN
1.     Hak Eigendom Atas Tanah Menurut B.W
Dalam sistem Burgelijk Wetboek hak eigendom adalah hak atas suatu barang, yang pada hakikatnya selalu bersifat sempurna, akan tetapi pada kenyataanya, tidak selalu demikian, melainkan ada kemungkinan sering kali dikurangi (uitgehold) dengan adanya hak-hak lain dari orang lain atas barang itu.
Dalam perdagangan hak eigendom atas suatu barang dagang sepenuhnya sudah menjadi milik seseorang yang sudah melakukan transaksi jual-beli dengan pedagang.

Sifat Perbedaan (Zakelijk Karakter)
Tentang hak perbedaan ialah hak perseorangan (persoonlijk recht) atas suatu benda, seperti misalnya hak sewa, dalam mana suatu hubungan langsung hanya ada antar seorang penyewa dan seorang yang menyewakan, sedangkan hak si penyewa untuk menguasai barang yang disewa, melulu berdasarkan hubungan perseorang antara dua orang tersebut.
Dalam perdagangan, hak pedagang adalah mendapatkan hasil dari berdagang misalnya berupa uang atau barang lain yang nilainya sama dengan barang yang ditukar. Sedangkan hak pembeli adalah memiliki barang yang sudah dibayar.

Sifat Mutlak (Absolut Karakter)
Sering juga di katakan, bahwa hak eigendom dan hak-hak lain yang diatur dalam Buku II B.W. adalah bersifat mutlak dalam artian bahwa hak-hak ini dapat diperlukan terhadap siapa pun juga yang mengganggu terlaksananya hak-hak itu. Sedangkan dalam hal tegor oleh sipemulik eigendom, dan si penyewa hanya dapat meminta tolong pada si pemulik eigendom, supaya menegor si pengganggu itu.
Sifat mutlak dalam perdagangan adalah dapat memberikan garansi terhadap barang yang diperdagangkan.

Pembatasan Hak Eigendom
Pembatasan hak eigendom ada dua macam, yaitu :
1.      Berdasarkan atas hak-hak orang lain
2.      Berdasarkan atas suatu penentuan belaka dari undang-undang (lihat pasal 570 B.W.)
Dalam UU No. 7 Tahun 2014 terdapat batasan-batasan mengenai hal-hal yang menyangkut dengan perdagangan.
1.1 Cara Mendapatkan Hak Eigendom Atas Tanah
menurut pasal 548 B.W. cara-cara mendapt hak eigendom atas tanah adalah :
a.       pencakupan dengan barang lain menjadi suatu benda (natrekking)
b.      mewarisi
c.       penyerahan (levering) yang mengikuti perjanjian (titel) untuk memindahkan hak eigendom
d.      pengaruh lampau waktu (verjaring)

2.     Hak-Hak Lain Atas Tanah Menurut B.W.
Hubungan hak-hak lain dengan hak milik atas tanah menurut hukum adat, dikatakan bahwa biasanya disamping hak-hak atas sebidang tanh ada orang lain atau persekutuan yang mempunyai hak milik atas tanah juga dalam sistem B.W. selalu ada pemilik eigendom atas sebidang tanah. Sebab pasal 520 B.W menentukan bahwa, tanah-tanah yang tidak terpelihara dan tidak ada “eigenar” nya, adalah kepunyaan negara. Karena itu kalau ada suatu hak lain daripada eigendom sebidang tanah, maka selalu ada orang lain atau negara yang mempunyai hak eigendom atas tanah itu.
Hak Bezit
Hak bezit adalah hak istimewa dari B.W. yang tiada taranya dalam hukum adat. Keistimewaan peraturan tentang bezit ini, terletak pada hal bahwa “Hukum melindungi suatu keadaan sebidang tanah, yang belum tentu berdasar atas suatu hak sejati. Perlindungan ini kalau perlu, juga diperlukan berhadap-hadapan dengan seorang yang nyata mempunyai hak sejati itu, yaitu si pemilik eigendom sejati. Hak bezit adalah sebagai keadaan yang terpenggaruh oleh lampau waktu dapat menjelma menjadi hak eigendom atas suatu barang.
Menurut UU No. 7 Tahun 2014 yang menjadi sarana perdagangan adalah sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mengembangkan sarana Perdagangan berupa:
a. Pasar rakyat;
b. Pusat perbelanjaan;
c. Toko swalayan;
d. Gudang;
e. Perkulakan;
f. Pasar lelang komoditas;
g. Pasar berjangka komoditi; atau
h. Sarana Perdagangan lainnya.
Gugatan yang Melekat pada Hak Bezit
Ada dua macam gugatan bezit ini, yaitu:
1.      Dalam hal seorang bezit ini dipaksa oleh orang lain untuk melepaskan penguasaan atas tanah  yang dipegang (Pasal 563 B.W.).
2.      Dalam hal seorang bezier, selama menguasai tanah yang dipegang, terganggu oleh perbuatan orang lain, yang bersifat menguasai juga, tetapi tidak dengan paksaan. Gangguan mana dapat berupa :
a.       Meluas sedemikian rupa, sehingga tanah nya sam sekali terlepas dari tangan bezier (Pasal 562 B.W.)
b.      Hanya berupa mengurangi kekuasaan “bezier:atas tanah, seperti misal nya memagari atau menggarap sebagian dari tanah nya (Pasal 550 B.W.)
Menurut UU No. 7 Tahun 2014, Pasal 14:
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengaturan tentang pengembangan, penataan dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap Pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja sama yang seimbang antara pemasok dan pengecer dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah.
(2) Pengembangan, penataan, dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengaturan perizinan, tata ruang, zonasi dengan memperhatikan jarak dan lokasi pendirian, kemitraan, dan kerja sama usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan perizinan, tata ruang, dan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.

Hak Orang Tetangga (Burenrecht = Hukum Bagi Orang-Orang Tetangga)
            Peraturan Burgerlijk Wetboek yang mengenai orang-orang tetangga di antara pemilik-pemilik pekarangan (burenrecht, pasal-pasal 625-627 B.W.) adalah contoh dari perakitan yang bersumber melulu pada undang-undang (verbintenis uit de wet allen” yang disebutkan pasal 1352 B.W.).
            Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat. Orang-orang ini dalam hidupnya sehari-hari selalu bergaul satu sama lain. Mengenai tapal batas antara dua pekarangan, Burgerlijk Wetboek membedakan antara mengadakan tanda pembatasan suatu pekarangan (afscheiding) disatu pihak, dan penutupan pekarangan (afsluiting) di lain pihak.
Apabila sarana perdagangan letaknya berdekatan dengan rumah warga maka ada baiknya bahwa pelaku usaha tersebut juga memikirkan keadaan sekitar. Dengan tidak membuang limbah pabrik sembarangan contohnya.
Pembebanan Pekarangan (“Erfdientbaarheden”, “Servituten”)
Burgerlijk Wetboek mengadakan dua macam perbendaan diantara berbagai pembebanan pekarangan, yaitu:
a)      Antara pembebanan yang terus menerus (voordurend) dan yang tidak terus menerus (pasal 677 B.W.).
Pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.
b)      Antara pembebanan yang kelihatan (zichtbaar) dan yang tidak kelihatan (onzichtbaar) (pasal 678 B.W.).
Jalan keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau pekarangan yang terdekat ke jalan atau perairan umum, tetapi sebaliknya diambil arah yang mengakibatkan kerugian yang sekecil kecilnya terhadap tanah yang diizinkan untuk dilalui itu.
Dalam perdagangan tidak ada pembebanan pekarang, jadi mari kita lanjutkan ke sub bab berikutnya.
Hak Erfpacht
            Hak erfpacht dalam pasal 720 B.W. digambarkan sebagai hak untuk menikmati hasil dari sebidang tanah milik orang lain secara seluas-luasnya, dengan kewajiban membayaran setiap tahun sejumlah uang atau sejumlah hasil bumi kepada pemilik tanah selaku pengakuan hak eigendom pemilim itu.
Para pelaku usaha biasanya menyewa sebuah tempat untuk dijadikan sarana perdagangan. Harga sewanya tergantung para pemilik tanah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Hak Opstal
Pasal 711 B.W. mulai dengan mengatakan, bahwa hak opstal adalah suatu hak perbendaan (zakelij recht) untuk mempunyai rumah-rumah, bangunan dan tanaman-tanaman di atas tanah milik orang lain. Perwujudan yang digambarkan oleh pasal 711 B.W. hanya demikian, sehingga dimungkinkan pada suatu waktu sebidang tanah eigendom dari A beserta dengan rumahnya, bangunan atau tanamannya yang berada di atas tanah itu menjadi eigendom seorang B.
Hak ini bisa saja terjadi pada salah satu pelaku usaha yang menyewa/membeli sarana perdagangan.
Hak Vruchtgebruik (hak memungut hasil)
Menurut pasal 756 B.W. Hak memungut hasil ini adalah suatu hak perbendaan (zakelijk recht) untuk memungut hasil dari suatu benda, seolah-olah mempunyai hak eigendom atas barang itu, asal saja jangan sampai barang itu musnah. Perbedaan dengan hak efrpcht hanya terletak pada tanah dan barang lain yang tak bergerak, sedangkan hak vruchgebruik dapat mengenai barang bergerak. Dan perbedaan yang lebih penting terdapat pada pasal 807 B.W. bahwa hak ini tidak dapat diwarisi.
Hal Pengurus Barang (bewindvoerder)
Adakalanya seorang pihak ketiga ditentukan untu mengurus barang-barang yang berada dalam pembebanan hak vruchtgebruik, yaitu :
a.       Apabila itu ditentukan pada terbentuknya hak vruchtgebruik oleh si pemberi hak vruchtgebruik dalam surat hibah wasiat atau dalam membentuk persetujuan antara si pemilik dan si pemungut hasil.
b.      Apabila itu ditentukan oleh hakim, kalau si pemungut hasil yang tidak mengadakan jaminan (pasal 786) atau kalau ia mengecewakan dalam hal mempergunakan hak vruchtgebruiknya (misbruik) secara merusak barang atau membiarkan barangnya tidak terpelihara (pasal 815 dan pasal 816 B.W.).
Dalam UU No. 7 Tahun 2014 dijelaskan bahwa ada suatu standar tertentu bagi barang dagang yang akan dijual. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/ keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pihak.
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang Standardisasi.

Hak Memakai dan Mendiami (gebruik en bewoning)
Disebutkan dua hal, yaitu memakai dan mendiami, tetapi sebetulnya yang dimaksudkan ialah hak memakai saja. Kalau hak ini mengenai rumah kediaman, maka hak memakai ini dinamakan hak mendiami. Untuk mudahnya hanya disebut hak memakai saja.
Pasal 823 B.W. melarang si pemakai untuk menyerahkan haknya kepada orang lain atau menyewakannya.
Sebagai kewajiban-kewajiban si pemakai disebutkan oleh pasal 819 B.W. seperti berikut :
a.       Mengadakan jaminan akan memakai barang itu secara sebaik-baiknya.
b.      Membikin catatan adanya barang-barang yang dipakai.
c.       Memelihara barangnya “als een goed huisvader” (seperti seorang Kepala Rumah Tangga yang baik)
d.      Mengembalikan barangnya itu pada waktu berakhirnya hak memakai.
Pembeli barang dagang memiliki hak sepenuhnya terhadap barang yang sudah dibeli.
Bunga Tanah (gronrenten)
Menurut pasal 737 B.W. bunga tanah ini adalah suatu kewajiban seseorang pemilik tanah untuk membayar setiap jangka waktu tertentu sejumlah uang dan sejumlah hasil bumi, selaku bunga kepada orang lain.
Penyelesaian soal pemakaian tanah perkebunan oleh Rakyat
Undang-undang Darurat tentang penyelesaian soal pemakaian tanah perkebunan oleh Rakyat No. 8 Tahun 1954 yang mulai berlaku pada tanggal 12-6-1954 memungkinkan hak atas suatu tanah perkebunan (eigendom erfpacht, conceesie) dicabut oleh pemerintah (putusan bersama Menteri Agraria, Pertanian, Perekonomian, Dalam Negeri, dan Kehakiman) dengan pemberian ganti kerugian  yang ditetapkan oleh 5 menteri tersebut. Kemudian diberikan dengan satu hak kepada “rakyat dan penduduk lainnya”, yang memenuhi syarat, menurut ketentuan yang diadakan oleh Menteri Agraria (pasal 11).
Tindakan seperti yang dimaksudkan akan dilakukan di daerah-daerah, dimana tanah-tanah perkebunan de facto dikuasai oleh rakyat. Dalam hal ini menurut Undang-undang Darurat tersebut, semua harus dirundingkan dulu antara Pemilik Perkebunan dan Rakyat tentang penyelesaian soal pemakaian tanah itu secara damai.
2.1  Ketentuan-ketentuan Konversi
Tentang hal ini dimuatkan pasal-pasal yang bersangkutan dari Undang-Undang Pokok Agraria, yaitu Pasal-pasal I s/d IX.
BAB 4
HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN
1.     Perihal Perikatan Dan Sumber-Sumbernya
Adapun yang dimaksud dengan “perikatan” ialah : suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntunt dinamakan pihak berpiutang atau “kreditur”, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang atau “debitur”. Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan “prestasi”, yang menurut undang-undang dapat berupa :
1)      Menyerahkan suatu barang
2)      Melakukan suatu perbuatan
3)      Tidak melakukan suatu perbuatan.
Mengenai sumber-sumber perikatan, oleh undang-undang diterangkan, bahwa suatu perikatan dapat lahir dari suatu persetujuan (perjanjian) atau dari undang-undang. Perikatan yang lahir dari undang-undang dapat dibagi lagi atas perikatan-perikatan yang lahir dari undang-undang saja dan yang lahir dari undang-undang karena suatu perbuatan orang. Yang belakangan ini, dapat dibagi lagi atas perikatan-perikatan yang lahir dari suatu perbuatan yang diperbolehkan dan yang lahir dari perbuatan yang berlawanan dengan hukum.
Dalam perdagangan pasti ada surat perikatan (kontrak) antara pihak penyedia barang dan pihak yang memakai barang. Agar suatu hari tidak ada kejadian yang tidak diinginkan yang dapat merugikan salah satu pihak.
2.     Macam-Macam Perikatan
Bentuk perikatan yang paling sederhana, ialah suatu perikatan yang masing-masing pihak hanya ada satu orang dan satu prestasi yang seketika juga dapat ditagih pembayarannya. Disamping bentuk yang paling sederhana ini, terdapat beberapa macam perikatan lain sebagai berikut :
A.   Perikatan Bersyarat (Voorwaardelijk)
Perikatan bersyarat adalah suatu berikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi. Pertama mungkin untuk memperjanjikan, bahwa perikatan itu barulah akan lahir, apabila keajdian yang belum tentu itu timbul. Suatu perjanjian yang demikian itu, menggantungkan adanya suatu perikatan pada suatu syarat yang menunda atau mempertangguhkan (opschortende voorwaarde).
B.   Perikatan Yang Digantungkan Pada Suatu Ketetapan Waktu (Tijdsbepaling).
            Perbedaan antara suatu syarat dengan suatu ketetapan waktu ialah yang pertama berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana, sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan datang, meskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan datangnya.
C.   Perikatan Yang Memperbolehkan Memilih (Alternatif)
Ini adalah suatu perikatan, dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan. Misalnya, ia boleh memilih apakah ia akan memberikan kuda atau mobilnya atau uang satu juta rupiah.
D.   Perikatan Tanggung-Menanggung (Hoofdrlijk atau Solidair)
Suatu perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan, atau sebaliknya. Beberapa orang sama-sama berhak menagih suatu piutang dari satu orang. Tetapi perikatan semacam yang belakangan ini, sedikit sekali terdapat dalam praktek.
E.   Perikatan Yang Dapat Dibagi dan Yang Tidak Dapat Dibagi.
Suatu perikatan dapat dibagi atau tidak, tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi. Pada hakekatnya tergantung pula dari kehendak atau maksud kedua belah pihak yang membuat suatu perjanjian. Persoalan tentang dapat atau tidaknya dibagi suatu perikatan, barulah tampil ke muka, jika salah satu pihak dalam perjanjian telah digantikan oleh beberapa orang lain. Hal mana biasanya terjadi karena meninggalnya satu pihak yang mnyebabkan ia digantikan dalam segala hak-haknya oleh sekalian ahli warisnya.
F.    Perikatan Dengan Penetapan Hukuman (Strafbeding)
Untuk mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudah saja melalaikan kewajibannya, dalam praktek banyak dipakai perjanjian di mana si berhutang dikenakan suatu hukuma, apabila ia tidak menepati kewajibannya, dalam praktek banyak diapakai perjanjian dimana si berhutang dikenakan suatu hukuman, apabila ia tidak menepati kewajibannya. Hukuman ini, biasanya ditetapkan dalam suatu jumlah uang tertentu yang sebenarnya merupakan suatu pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh para pihak yang membuat perjanjian itu.
Sebagaimana telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2014, Perdagangan masuk ke dalam Perikatan dengan Penetapan Hukuman.
KETENTUAN PIDANA
Pasal 104
Setiap Pelaku Usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 105
Pelaku Usaha Distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 106
Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 107
Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

3.     Syarat-Syarat Untuk Sahnya Perjanjian
Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat :
a.       Sepakat mereka yang mengikat dirinya.
b.      Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
c.       Suatu hal tertentu.
d.      Suatu sebab yang halal.
Jika keempat syarat tersebut dipenuhi para pihak maka perjanjian menjadi sah yang selanjutnya mempunyai akibat hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2014.
4.     PEMBATALAN SUATU PERJANJIAN
Dalam syarat-syarat untuk sahnya suatu perjanjian telah diterangkan bahwa, apabila suatu syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum (null and void). Dalam hal yang demikian maka secara yuridis dari semula tidak ada suatu perjanjian dan tidak ada pula suatu perikatan antara orang-orang yang bermaksud membuat perjanjian itu. Tujuan para pihak untuk meletakkan pihak yang lain di muka hakim, karena dasar hukumnya tidak ada. Hakim ini diwajibkan, karena jabatannya, menyatakan bahwa tidak pernah ada suatu perjanjian atau perikatan.
Persetujuan kedua pihak yang merupakan sepakat itu harus diberikan secara bebas. Dalam hukum perjanjian ada tiga sebab yang membuat perijinan tadi tidak bebas, yaitu: paksaan, kekhilafan, dan penipuan. Yang dimaksud pemaksaan adalah pemaksaan rohani atau jiwa (psikis), jadi bukan paksaan badan atau phisik.
Kekhilafan atau kekeliruan terjadi apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal yang pokok dari apa yang diperjanjikan atau tentang sifat-sifat yang penting dari barang yang menjadi obyek perjanjian, ataupun mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian itu.
Penipuan terjadi apabila satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan akal-akalan yang cerdik (tipu muslihat), untuk membujuk pihak lawannya memberikan perijinannya. Pihak yang menipu itu bertindak secara aktif untuk menjerumuskan pihak lawannya.
Ada dua cara untuk meminta pembatalan perjanjian. Pertama, pihak yang berkepentingan dapat secara aktif yaitu sebagai penggugat  meminta kepada hakim supaya perjanjian itu dibatalkan. Cara kedua ialah menunggu sampai ia digugat di muka hakim untuk memenuhi perjanjian tersebut.
Menurut UU No. 7 Tahun 2014 Pasal 85 ayat 2 disebutkan bahwa Pemerintah dapat meninjau kembali dan membatalkan perjanjian Perdagangan internasional yang pengesahannya dilakukan dengan Peraturan Presiden berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional.

5.      SAAT DAN LAHIRNYA PERJANJIAN
Menurut ajaran yang lazim dianut sekarang, perjanjian harus dianggap dilahirkan pada saat dimana pihak yang melakukan penawaran (offerte) menerima jawaban yang termasuk dalam surat tersebut, sebab detik itulah dapat dianggap sebagai detik lahirnya sepakat. Bahwasanya mungkin ia tidak membaca surat-surat yang diterimanya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Karena perjanjian sudah dilahirkan maka tidak dapat lagi ia tarik kembali jika tidak seizin pihak lawan. Saat atau detik lahirnya suatu perjanjian adalah penting untuk diketahui dan ditetapkan, berhubung ada kalanya terjadi suatu perobahan Undang-undang atau perturan yang mempengaruhi nasibnya perjanjian tersebut, misalnya pelaksanaannya. Ataupun perlu untuk menetapkan beralihnya “resiko” dalam jual beli.
Perdagangan diawali dengan pembuatan surat perjanjian (kontrak) dimana di dalamnya terdapat kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, baik oleh pihak si penyedia barang/jasa maupun pihak yang membeli barang/jasa tersebut. Di dalam surat tersebut juga ditulis tentang barang atau uang yang menjadi obyek perjanjian.
6.      PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu.
Menilik macam-macamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan itu, perjanjian-perjanjian dibagi dalam tiga macam, yaitu:
1.      Perjanjian untuk memberikan menyerahkan suatu barang.
2.      Perjanjian untuk membuat sesuatu.
3.      Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu.
Melalui kontrak terciptalah perikatan atau hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak yang membuat kontrak. Dengan kata lain, para pihak terikat untuk mematuhi kontrak yang telah mereka buat tersebut. Dalam hal ini fungsi kontrak sama dengan perundang-undangan, tetapi hanya berlaku khusus terhadap para pembuatnya saja. Secara hukum, kontrak dapat dipaksakan berlaku melalui pengadilan. Hukum memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran kontrak atau ingkar janji (wanprestasi).

7.     WANPRESTASI

Apabila si berhutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya,maka dikatakan bahwa ia melakukan ‘wanprestasi’. Ia adalah “alpa” atau “lalai” atau “bercidra-janji” atau juga ia “melanggar perjanjian”, yaitu apabila ia melakukan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukannya. Perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi yang buruk.

Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam :

a.       Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.

b.      Melaksakan apa yang dijanjikan,tetapi tidak sebagai mana dijanjikan.

c.       Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.

d.      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Hukuman atau akibat-akibat yang tidak enak bagi debitur yang lalai tadi ada empat macam,yaitu :

1.      Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi.

2.      Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan ‘pemecahan’ perjanjian.

3.      Peralihan risiko.

4.      Membayar biaya perkara,kalau sampai diperkarakan dimuka hakim.

Peringatan terhadap debiturbaik dengan teguran ataupun dengan surat peringatan tidak akan menimbulkan masalah jika peminjam menyadari kewajibannya tersebut, tetapi problema akan timbul apabila debitur tetap tidak memenuhi prestasi. Hal ini mengakibatkan timbulnya gugatan dimuka pengadilan dari pihak pemberi pinjaman. Dalam gugatan inilah somatie atau igrebreke stelling itu menjadi alat bukti bahwa peminjam betul-betul telah melakukan wanprestasi.
Apabila seseorang debitur telah diperingatkan atau sudah dengan tegas ditagi janjinya, seperti yang diterangkan diatas, maka jika ia tetap tidak melakukan prestasinya, ia berada dalam keadaan lalai maka terhadapnya dapat diperlakukan sanksi-sanksi sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya di atas yaitu ganti rugi, pembatalan perjanjian, dan peralihan resiko.

8.     Cara-Cara Hapusnya Suatu Perikatan

Pasal 1381 KUHPer menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan, yaitu: 
1.      Pembayaran.
2.      Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
3.      Pembaharuan hutang.
4.      Perjumpaan hutang atau kompensasi.
5.      Pencampuran hutang.
6.      Pembebasan hutang.
7.      Musnahnya barang yang terutang.
8.      Batal/pembatalan.
9.      Berlakunya suatu syarat batal.
10.  Lewatnya waktu (Daluawarsa). 

Kesimpulan
Perdagangan adalah salah satu kegiatan perekonomian. Pengertian perdagangan sendiri adalah kegiatan yang mempertemukan produsen dengan konsumen baik secara langsung atau tidak langsung. Kegiatan perdagangan adalah salah satu kegiatan ekonomi yang terpenting, dengan mengukur seberapa besar tingkat suatu negara, kita dapat mengetahui seberapa makmur negara tersebut. Di indonesia kegiatan perdagangan di lindungi oleh perundang-undangan. Kemampuan berdagang harus dimiliki oleh setiap orang, karena berdagang alternatif utama dalam mendapatkan uang. Orang yang sudah kaya sekalipun ia tetap berdagang agar uang yang mereka miliki dapat terus berputar sehingga tidak habis dalam waktu yang cepat. Hak dan kewajiban para pelaku usaha juga sudah dituangkan ke dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Referensi:
http://kbbi.web.id/dagang [Accesed, 22 Juni 2016]