Abstrak
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, dagang/da·gang/
n pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk
memperoleh keuntungan. Kegiatan berdagang sudah lama dilakukan oleh banyak
orang di seluruh Dunia. Orang-orang pendahulu kita berdagang membutuhkan
perjalanan yang jauh dan memakan waktu yang lama. Dan membayar/dibayar barang
dagangannya dengan menggunakan sistem barter kala itu.
Menurut
UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Perdagangan adalah tatanan kegiatan
yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan
melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang
dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
BAB 2
HUKUM PERDATA
1.
HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
1.1 SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI
INDONESIA
Sejarah
membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas
dari Sejarah Hukum Perdata Eropa. Di
Eropa continental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya hukum tertulis
dan hukum kebiasaan tertentu. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon
terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code
Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”. Sebagai petunjuk
penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara
lain Dumoulin, Domat dan Pothis.
Disamping
itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek.
Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari
penjajahan prancis. Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan
mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi
ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek Van
Koopandle) ini adalah produk nasional nederland yang isinya berasal dari Code
Civil des Prancis dari Code de Commerce.
Dan
pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nerderland ini
diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai
sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek).
Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van Koophandle).
Sebelum
diberlakukannya UU No. 7 Tahun 2014 yang mengatur tentang perdagangan di Indonesia, selama 80 tahun
Indonesia menggunakan peraturan penyelenggaraan perdagangan Bedfrijfsreglementerings
Ordonnantie (BO) tahun 1934 yang merupakan hukum warisan kolonial
Belanda.
1.2 PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM
PERDATA DI INDONESIA
Yang
dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara
perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan
Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan
dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Untuk
Hukum Privat materiil ini ada juga yang menggunakan perkataan Hukum Sipil, tapi
oleh perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih
umum digunakan nama Hukum Perdata saja,
untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil (Hukum Perdata Materiil).
Dan
pengertiaan dari Hukum Privat (Hukum Privat Materiil) ialah hukum yang memuat
segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dan
kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti di dalamnya
terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik
dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping
Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal
sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang
artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya
melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata,
Didalam
pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum
Dagang.
Sudah
disebutkan diatas bahwa dalam pengertian sempit kadang Hukum Perdata berlawanan
dengan Hukum Dagang, namun Hukum Dagang masuk ke dalam Hukum Perdata Ekonomi.
Keadaan
Hukum Perdata Dewasa ini di Indonesia
Mengenai keadaan
Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih sifat majemuk
yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu
:
1.
Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia karena negara kita
Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa.
2.
Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita
lihat, yang ada pada pasal 163.I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga
golongan, yaitu :
a. Golongan
Eropa dan yang dipersamakan.
b. Golongan
Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c. Golongan
Timur Asing ( bangsa Cina, India, Arab).
Menurut
sejarah, Salah seorang sarjana Belanda bernama J.C. Van Leur mengemukakan pendapatnya
bahwa perdagangan telah terjadi dengan dunia luar terlebih dahulu dengan negeri
India. Barulah kemudian menyusul dengan negeri Cina.
1.3 SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika
Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat yang pertama yaitu, dari
pemberlaku Undang-Undang berisi:
Buku I :
Berisi mengenai orang. Di dalamnya di atur hukum tentang diri seseorang
dan hukum kekeluargaan.
Buku II :
Berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum
waris.
Buku III :
Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal
balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV :
Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat
pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari daluarsa itu.
Menurut
data diatas, UU No. 7 Tahun 2014 termasuk ke dalam Buku III, karena Hukum
Dagang berkaitan dengan perjanjian dua orang atau lebih agar bisa melakukan
transaksi jual-beli tersebut.
Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum /
Doktrin di bagi dalam 4 bagian yaitu :
I.
Hukum tentang diri sendiri (pribadi)
Mengatur
tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan
untuk memilih hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan
hak-hak itu selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan
itu.
II.
Hukum Kekeluargaan
Mengatur
prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaam yaitu:
·
Perkawinan beserta hubungan dalam
lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara anak dengan
orang tua, perwalian dan curatele.
III.
Hukum Kekayaan
Mengatur
prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita
mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari
segala hak dari kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang. Hak-hak kekayaan
terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh karenanya
dinamakan Hak Mutlak dan hak yang berlaku terhadap seseorang atau pihak
tertentu saja dan karenanya dinamakan hak perorangan.
Hak
mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlibat dinamakan
hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang
dapat terlihat dinamakan Hak kebendaan.
Hak
mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
·
Hak seseorang pengarang atas
karangannya.
·
Hak seseorang atas suatu pendapat dalam
Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak
mutlak saja.
IV.
Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan
seseorang jika ia meninggal. Disampping itu Hukum Warisan mengatur
akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap peninggalan harta seseorang.
Hukum
Dagang masuk ke dalam Hukum Kekayaan, karena berdagang menghasilkan uang dan
menjadikan seorang pedangan memiliki kekayaan untuk dirinya sendiri maupun
orang di sekelilingnya.
2.
SUBYEK
DAN OBYEK HUKUM
2.1 ORANG SEBAGAI SUBYEK HUKUM
Subyek Hukum ialah segala sesuatu yang pada dasarnya
memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam
pengertian Subyek Hukum ialah manusia atau orang (naturalijke person), dan
badan hukum (victhperson).
Menurut UU No. 7 Tahun 2014 yang menjadi subyek
hukum adalah pelaku usaha. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga
negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan
hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.
1.2
OBYEK
HUKUM
Obyek
hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat
dimanfaatkan oleh subyek hukum ysng bersangkutan. Jadi obyek hukum itu haruslah
sesuatu yang pemanfaatannya di atur berdasarkan hukum.
Menurut UU No. 7 Tahun 2014 yang menjadi obyek hukum
adalah barang dan jasa. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak
berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun
tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau
dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha. Jasa adalah setiap layanan dan
unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan
oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen
atau Pelaku Usaha.
BAB
3
HUKUM
KEBENDAAN
1.
Hak
Eigendom Atas Tanah Menurut B.W
Dalam
sistem Burgelijk Wetboek hak eigendom adalah hak atas suatu barang, yang pada
hakikatnya selalu bersifat sempurna, akan tetapi pada kenyataanya, tidak selalu
demikian, melainkan ada kemungkinan sering kali dikurangi (uitgehold) dengan
adanya hak-hak lain dari orang lain atas barang itu.
Dalam perdagangan hak eigendom atas suatu barang dagang
sepenuhnya sudah menjadi milik seseorang yang sudah melakukan transaksi
jual-beli dengan pedagang.
Sifat Perbedaan (Zakelijk Karakter)
Tentang
hak perbedaan ialah hak perseorangan (persoonlijk recht) atas suatu benda,
seperti misalnya hak sewa, dalam mana suatu hubungan langsung hanya ada antar
seorang penyewa dan seorang yang menyewakan, sedangkan hak si penyewa untuk
menguasai barang yang disewa, melulu berdasarkan hubungan perseorang antara dua
orang tersebut.
Dalam perdagangan, hak pedagang adalah mendapatkan
hasil dari berdagang misalnya berupa uang atau barang lain yang nilainya sama
dengan barang yang ditukar. Sedangkan hak pembeli adalah memiliki barang yang
sudah dibayar.
Sifat Mutlak (Absolut
Karakter)
Sering
juga di katakan, bahwa hak eigendom dan hak-hak lain yang diatur dalam Buku II
B.W. adalah bersifat mutlak dalam artian bahwa hak-hak ini dapat diperlukan
terhadap siapa pun juga yang mengganggu terlaksananya hak-hak itu. Sedangkan
dalam hal tegor oleh sipemulik eigendom, dan si penyewa hanya dapat meminta
tolong pada si pemulik eigendom, supaya menegor si pengganggu itu.
Sifat mutlak dalam perdagangan adalah dapat
memberikan garansi terhadap barang yang diperdagangkan.
Pembatasan Hak Eigendom
Pembatasan
hak eigendom ada dua macam, yaitu :
1. Berdasarkan
atas hak-hak orang lain
2. Berdasarkan
atas suatu penentuan belaka dari undang-undang (lihat pasal 570 B.W.)
Dalam
UU No. 7 Tahun 2014 terdapat batasan-batasan mengenai hal-hal yang menyangkut
dengan perdagangan.
1.1 Cara Mendapatkan Hak Eigendom Atas
Tanah
menurut
pasal 548 B.W. cara-cara mendapt hak eigendom atas tanah adalah :
a. pencakupan
dengan barang lain menjadi suatu benda (natrekking)
b. mewarisi
c. penyerahan
(levering) yang mengikuti perjanjian (titel) untuk memindahkan hak eigendom
d. pengaruh
lampau waktu (verjaring)
2.
Hak-Hak
Lain Atas Tanah Menurut B.W.
Hubungan
hak-hak lain dengan hak milik atas tanah menurut hukum adat, dikatakan bahwa
biasanya disamping hak-hak atas sebidang tanh ada orang lain atau persekutuan
yang mempunyai hak milik atas tanah juga dalam sistem B.W. selalu ada pemilik
eigendom atas sebidang tanah. Sebab pasal 520 B.W menentukan bahwa, tanah-tanah
yang tidak terpelihara dan tidak ada “eigenar” nya, adalah kepunyaan negara.
Karena itu kalau ada suatu hak lain daripada eigendom sebidang tanah, maka
selalu ada orang lain atau negara yang mempunyai hak eigendom atas tanah itu.
Hak Bezit
Hak
bezit adalah hak istimewa dari B.W. yang tiada taranya dalam hukum adat.
Keistimewaan peraturan tentang bezit ini, terletak pada hal bahwa “Hukum
melindungi suatu keadaan sebidang tanah, yang belum tentu berdasar atas suatu
hak sejati. Perlindungan ini kalau perlu, juga diperlukan berhadap-hadapan
dengan seorang yang nyata mempunyai hak sejati itu, yaitu si pemilik eigendom
sejati. Hak bezit adalah sebagai keadaan yang terpenggaruh oleh lampau waktu
dapat menjelma menjadi hak eigendom atas suatu barang.
Menurut
UU No. 7 Tahun 2014 yang menjadi sarana perdagangan adalah sebagai berikut:
Pasal
12
(1)
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha secara sendiri-sendiri
atau bersama-sama mengembangkan sarana Perdagangan berupa:
a.
Pasar rakyat;
b.
Pusat perbelanjaan;
c.
Toko swalayan;
d.
Gudang;
e.
Perkulakan;
f.
Pasar lelang komoditas;
g.
Pasar berjangka komoditi; atau
h.
Sarana Perdagangan lainnya.
Gugatan yang Melekat pada
Hak Bezit
Ada
dua macam gugatan bezit ini, yaitu:
1. Dalam
hal seorang bezit ini dipaksa oleh orang lain untuk melepaskan penguasaan atas
tanah yang dipegang (Pasal 563 B.W.).
2. Dalam
hal seorang bezier, selama menguasai tanah yang dipegang, terganggu oleh
perbuatan orang lain, yang bersifat menguasai juga, tetapi tidak dengan
paksaan. Gangguan mana dapat berupa :
a. Meluas
sedemikian rupa, sehingga tanah nya sam sekali terlepas dari tangan bezier
(Pasal 562 B.W.)
b. Hanya
berupa mengurangi kekuasaan “bezier:atas tanah, seperti misal nya memagari atau
menggarap sebagian dari tanah nya (Pasal 550 B.W.)
Menurut
UU No. 7 Tahun 2014, Pasal 14:
(1)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan
pengaturan tentang pengembangan, penataan dan pembinaan yang setara dan
berkeadilan terhadap Pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan
perkulakan untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja sama yang
seimbang antara pemasok dan pengecer dengan tetap memperhatikan keberpihakan
kepada koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah.
(2)
Pengembangan, penataan, dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui pengaturan perizinan, tata ruang, zonasi dengan memperhatikan
jarak dan lokasi pendirian, kemitraan, dan kerja sama usaha.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan perizinan, tata ruang, dan zonasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Presiden.
Hak Orang Tetangga
(Burenrecht = Hukum Bagi Orang-Orang Tetangga)
Peraturan Burgerlijk Wetboek yang
mengenai orang-orang tetangga di antara pemilik-pemilik pekarangan (burenrecht,
pasal-pasal 625-627 B.W.) adalah contoh dari perakitan yang bersumber melulu
pada undang-undang (verbintenis uit de wet allen” yang disebutkan pasal 1352
B.W.).
Hukum adalah rangkaian
peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu
masyarakat. Orang-orang ini dalam hidupnya sehari-hari selalu bergaul satu sama
lain. Mengenai tapal batas antara dua pekarangan, Burgerlijk Wetboek membedakan
antara mengadakan tanda pembatasan suatu pekarangan (afscheiding) disatu pihak,
dan penutupan pekarangan (afsluiting) di lain pihak.
Apabila
sarana perdagangan letaknya berdekatan dengan rumah warga maka ada baiknya
bahwa pelaku usaha tersebut juga memikirkan keadaan sekitar. Dengan tidak
membuang limbah pabrik sembarangan contohnya.
Pembebanan Pekarangan
(“Erfdientbaarheden”, “Servituten”)
Burgerlijk
Wetboek mengadakan dua macam perbendaan diantara berbagai pembebanan pekarangan,
yaitu:
a)
Antara pembebanan yang terus menerus
(voordurend) dan yang tidak terus menerus (pasal 677 B.W.).
Pemilik sebidang tanah
atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa
sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan
umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya
diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan
kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang
diakibatkannya.
b)
Antara pembebanan yang kelihatan
(zichtbaar) dan yang tidak kelihatan (onzichtbaar) (pasal 678 B.W.).
Jalan keluar ini harus
dibuat pada sisi tanah atau pekarangan yang terdekat ke jalan atau perairan
umum, tetapi sebaliknya diambil arah yang mengakibatkan kerugian yang sekecil
kecilnya terhadap tanah yang diizinkan untuk dilalui itu.
Dalam
perdagangan tidak ada pembebanan pekarang, jadi mari kita lanjutkan ke sub bab
berikutnya.
Hak
Erfpacht
Hak erfpacht dalam pasal 720 B.W.
digambarkan sebagai hak untuk menikmati hasil dari sebidang tanah milik orang
lain secara seluas-luasnya, dengan kewajiban membayaran setiap tahun sejumlah
uang atau sejumlah hasil bumi kepada pemilik tanah selaku pengakuan hak
eigendom pemilim itu.
Para
pelaku usaha biasanya menyewa sebuah tempat untuk dijadikan sarana perdagangan.
Harga sewanya tergantung para pemilik tanah sesuai dengan Undang-Undang yang
berlaku.
Hak Opstal
Pasal
711 B.W. mulai dengan mengatakan, bahwa hak opstal adalah suatu hak perbendaan
(zakelij recht) untuk mempunyai rumah-rumah, bangunan dan tanaman-tanaman di
atas tanah milik orang lain. Perwujudan yang digambarkan oleh pasal 711 B.W.
hanya demikian, sehingga dimungkinkan pada suatu waktu sebidang tanah eigendom
dari A beserta dengan rumahnya, bangunan atau tanamannya yang berada di atas
tanah itu menjadi eigendom seorang B.
Hak
ini bisa saja terjadi pada salah satu pelaku usaha yang menyewa/membeli sarana
perdagangan.
Hak Vruchtgebruik (hak memungut
hasil)
Menurut
pasal 756 B.W. Hak memungut hasil ini adalah suatu hak perbendaan (zakelijk
recht) untuk memungut hasil dari suatu benda, seolah-olah mempunyai hak
eigendom atas barang itu, asal saja jangan sampai barang itu musnah. Perbedaan
dengan hak efrpcht hanya terletak pada tanah dan barang lain yang tak bergerak,
sedangkan hak vruchgebruik dapat mengenai barang bergerak. Dan perbedaan yang
lebih penting terdapat pada pasal 807 B.W. bahwa hak ini tidak dapat diwarisi.
Hal Pengurus Barang
(bewindvoerder)
Adakalanya
seorang pihak ketiga ditentukan untu mengurus barang-barang yang berada dalam
pembebanan hak vruchtgebruik, yaitu :
a. Apabila
itu ditentukan pada terbentuknya hak vruchtgebruik oleh si pemberi hak
vruchtgebruik dalam surat hibah wasiat atau dalam membentuk persetujuan antara
si pemilik dan si pemungut hasil.
b. Apabila
itu ditentukan oleh hakim, kalau si pemungut hasil yang tidak mengadakan
jaminan (pasal 786) atau kalau ia mengecewakan dalam hal mempergunakan hak
vruchtgebruiknya (misbruik) secara merusak barang atau membiarkan barangnya
tidak terpelihara (pasal 815 dan pasal 816 B.W.).
Dalam UU No. 7 Tahun 2014 dijelaskan bahwa ada suatu
standar tertentu bagi barang dagang yang akan dijual. Standar adalah
persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode
yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/ keputusan
internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan,
kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan masa depan untuk memperoleh
manfaat yang sebesar-besarnya. Standardisasi adalah proses merumuskan,
menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi Standar yang
dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pihak.
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya
disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan
pengembangan dan pembinaan di bidang Standardisasi.
Hak
Memakai dan Mendiami (gebruik en bewoning)
Disebutkan
dua hal, yaitu memakai dan mendiami, tetapi sebetulnya yang dimaksudkan ialah
hak memakai saja. Kalau hak ini mengenai rumah kediaman, maka hak memakai ini
dinamakan hak mendiami. Untuk mudahnya hanya disebut hak memakai saja.
Pasal
823 B.W. melarang si pemakai untuk menyerahkan haknya kepada orang lain atau
menyewakannya.
Sebagai
kewajiban-kewajiban si pemakai disebutkan oleh pasal 819 B.W. seperti berikut :
a. Mengadakan
jaminan akan memakai barang itu secara sebaik-baiknya.
b. Membikin
catatan adanya barang-barang yang dipakai.
c. Memelihara
barangnya “als een goed huisvader” (seperti seorang Kepala Rumah Tangga yang
baik)
d. Mengembalikan
barangnya itu pada waktu berakhirnya hak memakai.
Pembeli
barang dagang memiliki hak sepenuhnya terhadap barang yang sudah dibeli.
Bunga
Tanah (gronrenten)
Menurut
pasal 737 B.W. bunga tanah ini adalah suatu kewajiban seseorang pemilik tanah
untuk membayar setiap jangka waktu tertentu sejumlah uang dan sejumlah hasil
bumi, selaku bunga kepada orang lain.
Penyelesaian soal
pemakaian tanah perkebunan oleh Rakyat
Undang-undang
Darurat tentang penyelesaian soal pemakaian tanah perkebunan oleh Rakyat No. 8
Tahun 1954 yang mulai berlaku pada tanggal 12-6-1954 memungkinkan hak atas
suatu tanah perkebunan (eigendom erfpacht, conceesie) dicabut oleh pemerintah
(putusan bersama Menteri Agraria, Pertanian, Perekonomian, Dalam Negeri, dan
Kehakiman) dengan pemberian ganti kerugian
yang ditetapkan oleh 5 menteri tersebut. Kemudian diberikan dengan satu
hak kepada “rakyat dan penduduk lainnya”, yang memenuhi syarat, menurut
ketentuan yang diadakan oleh Menteri Agraria (pasal 11).
Tindakan
seperti yang dimaksudkan akan dilakukan di daerah-daerah, dimana tanah-tanah
perkebunan de facto dikuasai oleh rakyat. Dalam hal ini menurut Undang-undang
Darurat tersebut, semua harus dirundingkan dulu antara Pemilik Perkebunan dan
Rakyat tentang penyelesaian soal pemakaian tanah itu secara damai.
2.1 Ketentuan-ketentuan
Konversi
Tentang
hal ini dimuatkan pasal-pasal yang bersangkutan dari Undang-Undang Pokok
Agraria, yaitu Pasal-pasal I s/d IX.
BAB 4
HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN
1.
Perihal
Perikatan Dan Sumber-Sumbernya
Adapun
yang dimaksud dengan “perikatan” ialah : suatu hubungan hukum (mengenai
kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk
menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini
diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntunt dinamakan pihak
berpiutang atau “kreditur”, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan
dinamakan pihak berhutang atau “debitur”. Adapun barang sesuatu yang dapat
dituntut dinamakan “prestasi”, yang menurut undang-undang dapat berupa :
1) Menyerahkan
suatu barang
2) Melakukan
suatu perbuatan
3) Tidak
melakukan suatu perbuatan.
Mengenai
sumber-sumber perikatan, oleh undang-undang diterangkan, bahwa suatu perikatan
dapat lahir dari suatu persetujuan (perjanjian) atau dari undang-undang.
Perikatan yang lahir dari undang-undang dapat dibagi lagi atas
perikatan-perikatan yang lahir dari undang-undang saja dan yang lahir dari
undang-undang karena suatu perbuatan orang. Yang belakangan ini, dapat dibagi
lagi atas perikatan-perikatan yang lahir dari suatu perbuatan yang
diperbolehkan dan yang lahir dari perbuatan yang berlawanan dengan hukum.
Dalam
perdagangan pasti ada surat perikatan (kontrak) antara pihak penyedia barang
dan pihak yang memakai barang. Agar suatu hari tidak ada kejadian yang tidak
diinginkan yang dapat merugikan salah satu pihak.
2. Macam-Macam Perikatan
Bentuk perikatan yang paling sederhana, ialah suatu
perikatan yang masing-masing pihak hanya ada satu orang dan satu prestasi yang
seketika juga dapat ditagih pembayarannya. Disamping bentuk yang paling
sederhana ini, terdapat beberapa macam perikatan lain sebagai berikut :
A.
Perikatan
Bersyarat (Voorwaardelijk)
Perikatan bersyarat adalah suatu
berikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih
belum tentu akan atau tidak terjadi. Pertama mungkin untuk memperjanjikan,
bahwa perikatan itu barulah akan lahir, apabila keajdian yang belum tentu itu
timbul. Suatu perjanjian yang demikian itu, menggantungkan adanya suatu
perikatan pada suatu syarat yang menunda atau mempertangguhkan (opschortende
voorwaarde).
B.
Perikatan
Yang Digantungkan Pada Suatu Ketetapan Waktu (Tijdsbepaling).
Perbedaan
antara suatu syarat dengan suatu ketetapan waktu ialah yang pertama berupa
suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana,
sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan datang, meskipun mungkin
belum dapat ditentukan kapan datangnya.
C.
Perikatan
Yang Memperbolehkan Memilih (Alternatif)
Ini adalah suatu perikatan, dimana
terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang
diserahkan yang mana ia akan lakukan. Misalnya, ia boleh memilih apakah ia akan
memberikan kuda atau mobilnya atau uang satu juta rupiah.
D.
Perikatan
Tanggung-Menanggung (Hoofdrlijk atau Solidair)
Suatu perikatan dimana beberapa orang
bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang
menghutangkan, atau sebaliknya. Beberapa orang sama-sama berhak menagih suatu
piutang dari satu orang. Tetapi perikatan semacam yang belakangan ini, sedikit
sekali terdapat dalam praktek.
E.
Perikatan
Yang Dapat Dibagi dan Yang Tidak Dapat Dibagi.
Suatu perikatan dapat dibagi atau tidak,
tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi. Pada hakekatnya
tergantung pula dari kehendak atau maksud kedua belah pihak yang membuat suatu
perjanjian. Persoalan tentang dapat atau tidaknya dibagi suatu perikatan,
barulah tampil ke muka, jika salah satu pihak dalam perjanjian telah digantikan
oleh beberapa orang lain. Hal mana biasanya terjadi karena meninggalnya satu
pihak yang mnyebabkan ia digantikan dalam segala hak-haknya oleh sekalian ahli
warisnya.
F.
Perikatan
Dengan Penetapan Hukuman (Strafbeding)
Untuk mencegah jangan sampai si
berhutang dengan mudah saja melalaikan kewajibannya, dalam praktek banyak
dipakai perjanjian di mana si berhutang dikenakan suatu hukuma, apabila ia
tidak menepati kewajibannya, dalam praktek banyak diapakai perjanjian dimana si
berhutang dikenakan suatu hukuman, apabila ia tidak menepati kewajibannya.
Hukuman ini, biasanya ditetapkan dalam suatu jumlah uang tertentu yang
sebenarnya merupakan suatu pembayaran kerugian yang sejak semula sudah
ditetapkan sendiri oleh para pihak yang membuat perjanjian itu.
Sebagaimana telah diatur dalam UU No. 7
Tahun 2014, Perdagangan masuk ke dalam Perikatan dengan Penetapan Hukuman.
KETENTUAN
PIDANA
Pasal
104
Setiap
Pelaku Usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa
Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal
105
Pelaku
Usaha Distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan
Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
Pasal
106
Pelaku
Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di
bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal
107
Pelaku
Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam
jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga,
dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah).
3.
Syarat-Syarat
Untuk Sahnya Perjanjian
Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat :
a.
Sepakat mereka
yang mengikat dirinya.
b.
Kecakapan untuk
membuat suatu perjanjian.
c.
Suatu hal
tertentu.
d.
Suatu sebab yang
halal.
Jika keempat syarat tersebut dipenuhi para pihak maka
perjanjian menjadi sah yang selanjutnya mempunyai akibat hukum sebagaimana
diatur dalam UU No. 7 Tahun 2014.
4. PEMBATALAN SUATU PERJANJIAN
Dalam
syarat-syarat untuk sahnya suatu perjanjian telah diterangkan bahwa, apabila
suatu syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi
hukum (null and void). Dalam hal yang demikian maka secara yuridis dari semula
tidak ada suatu perjanjian dan tidak ada pula suatu perikatan antara
orang-orang yang bermaksud membuat perjanjian itu. Tujuan para pihak untuk
meletakkan pihak yang lain di muka hakim, karena dasar hukumnya tidak ada.
Hakim ini diwajibkan, karena jabatannya, menyatakan bahwa tidak pernah ada
suatu perjanjian atau perikatan.
Persetujuan
kedua pihak yang merupakan sepakat itu harus diberikan secara bebas. Dalam
hukum perjanjian ada tiga sebab yang membuat perijinan tadi tidak bebas, yaitu:
paksaan, kekhilafan, dan penipuan. Yang dimaksud pemaksaan adalah pemaksaan
rohani atau jiwa (psikis), jadi bukan paksaan badan atau phisik.
Kekhilafan
atau kekeliruan terjadi apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal yang
pokok dari apa yang diperjanjikan atau tentang sifat-sifat yang penting dari
barang yang menjadi obyek perjanjian, ataupun mengenai orang dengan siapa
diadakan perjanjian itu.
Penipuan
terjadi apabila satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang
palsu atau tidak benar disertai dengan akal-akalan yang cerdik (tipu muslihat),
untuk membujuk pihak lawannya memberikan perijinannya. Pihak yang menipu itu
bertindak secara aktif untuk menjerumuskan pihak lawannya.
Ada
dua cara untuk meminta pembatalan perjanjian. Pertama, pihak yang
berkepentingan dapat secara aktif yaitu sebagai penggugat meminta kepada hakim supaya perjanjian itu
dibatalkan. Cara kedua ialah menunggu sampai ia digugat di muka hakim untuk
memenuhi perjanjian tersebut.
Menurut UU No. 7 Tahun 2014 Pasal 85 ayat 2 disebutkan
bahwa Pemerintah
dapat meninjau kembali dan membatalkan perjanjian Perdagangan internasional
yang pengesahannya dilakukan dengan Peraturan Presiden berdasarkan pertimbangan
kepentingan nasional.
5.
SAAT
DAN LAHIRNYA PERJANJIAN
Menurut
ajaran yang lazim dianut sekarang, perjanjian harus dianggap dilahirkan pada
saat dimana pihak yang melakukan penawaran (offerte) menerima jawaban yang
termasuk dalam surat tersebut, sebab detik itulah dapat dianggap sebagai detik
lahirnya sepakat. Bahwasanya mungkin ia tidak membaca surat-surat yang
diterimanya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Karena perjanjian sudah
dilahirkan maka tidak dapat lagi ia tarik kembali jika tidak seizin pihak
lawan. Saat atau detik lahirnya suatu perjanjian adalah penting untuk diketahui
dan ditetapkan, berhubung ada kalanya terjadi suatu perobahan Undang-undang
atau perturan yang mempengaruhi nasibnya perjanjian tersebut, misalnya pelaksanaannya.
Ataupun perlu untuk menetapkan beralihnya “resiko” dalam jual beli.
Perdagangan
diawali dengan pembuatan surat perjanjian (kontrak) dimana di dalamnya terdapat
kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, baik oleh pihak si penyedia barang/jasa
maupun pihak yang membeli barang/jasa tersebut. Di dalam surat tersebut juga
ditulis tentang barang atau uang yang menjadi obyek perjanjian.
6.
PELAKSANAAN
SUATU PERJANJIAN
Suatu
perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain,
atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu.
Menilik
macam-macamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan itu,
perjanjian-perjanjian dibagi dalam tiga macam, yaitu:
1. Perjanjian
untuk memberikan menyerahkan suatu barang.
2. Perjanjian
untuk membuat sesuatu.
3. Perjanjian
untuk tidak berbuat sesuatu.
Melalui
kontrak terciptalah perikatan atau hubungan hukum yang menimbulkan hak dan
kewajiban pada masing-masing pihak yang membuat kontrak. Dengan kata lain, para
pihak terikat untuk mematuhi kontrak yang telah mereka buat tersebut. Dalam hal
ini fungsi kontrak sama dengan perundang-undangan, tetapi hanya berlaku khusus
terhadap para pembuatnya saja. Secara hukum, kontrak dapat dipaksakan berlaku
melalui pengadilan. Hukum memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran kontrak
atau ingkar janji (wanprestasi).
7. WANPRESTASI
Apabila si berhutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya,maka dikatakan bahwa ia melakukan ‘wanprestasi’. Ia adalah “alpa” atau “lalai” atau “bercidra-janji” atau juga ia “melanggar perjanjian”, yaitu apabila ia melakukan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukannya. Perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi yang buruk.
Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam :
a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
b. Melaksakan apa yang dijanjikan,tetapi tidak sebagai mana dijanjikan.
c. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Hukuman atau akibat-akibat yang tidak enak bagi debitur yang lalai tadi ada empat macam,yaitu :
1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi.
2. Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan ‘pemecahan’ perjanjian.
3. Peralihan risiko.
4. Membayar biaya perkara,kalau sampai diperkarakan dimuka hakim.
Peringatan terhadap debiturbaik dengan teguran ataupun
dengan surat peringatan tidak akan menimbulkan masalah jika peminjam menyadari
kewajibannya tersebut, tetapi problema akan timbul apabila debitur tetap tidak
memenuhi prestasi. Hal ini mengakibatkan timbulnya gugatan dimuka pengadilan
dari pihak pemberi pinjaman. Dalam gugatan inilah somatie atau igrebreke
stelling itu menjadi alat bukti bahwa peminjam betul-betul telah melakukan
wanprestasi.
Apabila seseorang debitur telah diperingatkan atau
sudah dengan tegas ditagi janjinya, seperti yang diterangkan diatas, maka jika
ia tetap tidak melakukan prestasinya, ia berada dalam keadaan lalai maka
terhadapnya dapat diperlakukan sanksi-sanksi sebagaimana yang telah disebutkan
sebelumnya di atas yaitu ganti rugi, pembatalan perjanjian, dan peralihan
resiko.
8. Cara-Cara Hapusnya Suatu Perikatan
Pasal 1381 KUHPer menyebutkan
sepuluh cara hapusnya suatu perikatan, yaitu:
1.
Pembayaran.
2.
Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan
atau penitipan.
3.
Pembaharuan hutang.
4.
Perjumpaan hutang atau kompensasi.
5.
Pencampuran hutang.
6.
Pembebasan hutang.
7.
Musnahnya barang yang terutang.
8.
Batal/pembatalan.
9.
Berlakunya suatu syarat batal.
10. Lewatnya
waktu (Daluawarsa).
Kesimpulan
Perdagangan
adalah salah satu kegiatan perekonomian. Pengertian perdagangan sendiri adalah
kegiatan yang mempertemukan produsen dengan konsumen baik secara langsung atau
tidak langsung. Kegiatan perdagangan adalah salah satu kegiatan ekonomi yang
terpenting, dengan mengukur seberapa besar tingkat suatu negara, kita dapat
mengetahui seberapa makmur negara tersebut. Di indonesia kegiatan perdagangan
di lindungi oleh perundang-undangan. Kemampuan berdagang harus dimiliki oleh
setiap orang, karena berdagang alternatif utama dalam mendapatkan uang. Orang yang
sudah kaya sekalipun ia tetap berdagang agar uang yang mereka miliki dapat
terus berputar sehingga tidak habis dalam waktu yang cepat. Hak dan kewajiban
para pelaku usaha juga sudah dituangkan ke dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2014
Tentang Perdagangan.
Referensi:
http://apki.net/wp-content/uploads/2012/05/UU_NO_7_2014.pdf
[Accesed,
21 Juni 2016]
http://kbbi.web.id/dagang [Accesed,
22 Juni 2016]