I.
Pengertian Ekonomi Syariah
Pengertian
ekonomi syariah menurut para ahli sebagai berikut:
· -
Pengertian ekonomi syariah menurut M.A.
Manan adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari tentang masalah-masalah
ekonomi rakyat yang di ilhami dengan nilai-nilai islam.
· -
Menurut Muhammad Abdullah abdullah
al-'Arabi Ekonomi Syariah adalah sekumpulan dasar-dasar umum tentang ekonomi
yang disimpulkan dari Al-quran dan Sunnah.
· -
Menurut Prof. Dr. Zainuddin Ali
mengemukakan bahwa Pengertian Ekonomi Syariah atau Pengertian Ekonomi Islam
merupakan kumpulan norma hukum yang bersumber dari al-quran dan hadist yang
mengatur perekonomian umat manusia.
· -
Menurut Dr. Mardani, Pengertian Ekonomi
Syariah adalah segala usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh perorang atau
kelompok atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam
rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut
prinsip syariah.
Berdasarkan
penjelasan di atas dapat disimpulkan,bahwa pengertian ekonomi syariah adalah
sistem ekonomi yang bersumber dari wahyu Allah (Al-quran) yang transendental
dan sumber interpestasi dari wahyu Allah yang disebut dengan ijtihad.
II.
Ruang Lingkup Ekonomi Syariah
Bila kita perhatikan cakupan bab dan pasal kompilasi
hukum ekonomi syariah, maka ruang lingkup ekonomi syariah meliputi aspek
ekonomi sebagai berikut : ba'i,
akad-akad jual beli, syirkah, mudharabah, murabahah, muzara'ah dan musaqah, khiyar, istisna, ijarah, kafalah,
hawalah, rahn, wadi'ah, gashb dan itlaf, wakalah, shulhu,
pelepasan hak, ta'min,
obligasi, syariah mudharabah, pasar modal, reksadana syariah, sertifikasi bank
Indonesia syariah, pembiayaan multi jasa, qardh, pembiayaan rekening koran
syariah, dana pensiun syariah, zakat dan hibah, dan akuntansi syariah.
Bila kita perhatikan Undang-undang Peradilan Agama No.
7 Tahun 1989, maka dapat diketahui bahwa ruang lingkup ekonomi syariah meliputi
: Bank syariah, asuransi syariah, lembaga keuangan mikro
syariah, reasuransi syariah, obligasi syariah, surat berjangka menengah
syariah, reksadana syariah, sekuritas syariah, pegadaian syariah, pembiayaan
syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah dan bisnis syariah.
III.
Manfaat Ekonomi Syariah
·
Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam
yaitu mewujudkan integritas seorang muslim yang kaffah (menyeluruh),
sehingga islamnya tidak lagi parsial. Apabila ada seorang muslim yang masih
bergelut dan mengamalkan ekonomi konvensional yang mengandung unsur riba,
berarti islamnya belum kaffah (menyeluruh), sebab ajaran
ekonomi syariah diabaikannya.
·
Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam
yaitu menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah atau ekonomi islam melalui
bank syariah, asuransi-asuransi syariah, pegadaian syariah, reksadana syariah
akan mendapatkan keuntungan di dunia dan di akhirat. Keuntungan di dunia berupa
keuantungan bagi hasil dan keuntungan akhirat adalah terbebasnya dari unsur
riba. Selain itu, seorang muslim yang mengamalkan ekonomi syariah atau ekonomi
islam akan mendapatkan pahala karena telah mengamalkan ajaran islam dan
meninggalkan aktivitas riba.
·
Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam
yaitu praktik ekonomi syariah berdasarkan islam bernilai ibadah, hal ini
bernilai ibadah karena telah mengamalkan syariat Allah SWT.
·
Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam
yaitu mengamalkan ekonomi syariah melalui bank syariah, asuransi syariah dan
juga BMT, berarti mendukung lembaga ekonomi umat islam itu sendiri.
·
Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam
yaitu mengamalkan ekonomi syariah atau ekonomi islam dengan membuka tabungan,
deposito atau pun menjadi nasabah asuransi syariah, secara otomatis akan
mendukung upaya pemberdayaan ekonomi umat islam itu sendiri untuk mengembangkan
usaha-usaha kaum muslim.
·
Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam
yaitu mengamalkan ekonomi syariah atau ekonomi islam berarti mendukung
gerakan amar ma'ruf nahi mungkar, oleh karena dana yang terkumpul
tersebut hanya boleh dimanfaatkan untuk usaha-usaha atau proyek-proyek halal.
Bank syariah tidak akan mau membiayai usaha-usaha haram, seperti usaha pabrik minuman
keras, usaha narkoba dan narkotika, usaha perjudian, hotel yang digunakan untuk
kemaksiatan atau tempat hiburan yang bernuansa mungkar seperti diskotik dan
sebagainya.
IV.
Penerapan Ekonomi Syariah
Perkembangan sistem finansial syariah yang pesat boleh
jadi mendapat tambahan dorongan sebagai alternatif atas kapitalisme, dengan
berlangsungnya krisis perbankan dan kehancuran pasar kredit saat ini, demikian
menurut pendapat para akademisi Islam dan ulama. Dengan nilai 300 miliar dolar
dan pertumbuhan sebesar 15 persen per tahun, sistem ekonomi Islam itu melarang
penarikan atau pemberian bunga yang disebut riba. Sebagai gantinya, sistem
finansial syariah menerapkan pembagian keuntungan dan pemilikan bersama.
Kehancuran ekonomi global memperlihatkan perlunya
dilakukan perombakan radikal dan struktural dalam sistem finansial global.
Sistem yang didasarkan pada prinsip Islam menawarkan alternatif yang dapat
mengurangi berbagai risiko. Bank-bank Islam tak membeli kredit, tetapi
mengelola aset nyata yang memberikan perlindungan dari berbagai kesulitan yang
kini dialami bank-bank Eropa dan AS.
Dalam kehidupan ekonomi Islam, setiap transaksi
perdagangan harus dijauhkan dari unsur-unsur spekulatif, riba, gharar, majhul,
dharar, mengandung penipuan, dan yang sejenisnya. Unsur-unsur tersebut diatas,
sebagian besarnya tergolong aktifitas-aktifitas non real. Sebagian lainnya
mengandung ketidakjelasan pemilikan. Sisanya mengandung kemungkinan munculnya
perselisihan. Islam telah meletakkan transaksi antar dua pihak sebagai sesuatu
yang menguntungkan keduanya; memperoleh manfaat yang real dengan memberikan
kompensasi yang juga bersifat real. Transaksinya bersifat jelas, transparan,
dan bermanfaat.
Karena itu, dalam transaksi perdagangan dan keuangan, apapun
bentuknya, aspek-aspek non real dicela dan dicampakkan. Sedangkan sektor real
memperoleh dorongan, perlindungan, dan pujian. Hal itu tampak dalam instrumen-
instumen ekonomi berikut:
·
Islam telah menjadikan standar mata uang berbasis pada
sistem dua logam, yaitu emas dan perak. Sejak masa pemerintahan Khalifah Abdul
Malik ibn Marwan, mata uang Islam telah dicetak dan diterbitkan (tahun 77 H).
Artinya, nilai nominal yang tercantum pada mata uang benar-benar dijamin secara
real dengan zat uang tersebut.
·
Islam telah mengharamkan aktifitas riba, apapun
jenisnya; melaknat/mencela para pelakunya. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang
yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum
dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman” QS Al Baqarah 278. Berdasarkan
hal ini, transaksi riba yang tampak dalam sistem keuangan dan perbankan
konvensional (dengan adanya bunga bank), seluruhnya diharamkan secara pasti;
termasuk transaksi-transaksi derivative yang biasa terjadi di pasar-pasar uang
maupun pasar-pasar bursa. Penggelembungan harga saham maupun uang adalah
tindakan riba.
·
Transaksi spekulatif, kotor, dan menjijikkan,
nyata-nyata diharamkan oleh Allah SWT, sebagaimana firmanNya: “Hai orang-orang
yang beriman, sesungguhnya minum khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan
mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan
syaithan” (QS Al maidah 90).
·
Transaksi perdagangan maupun keuangan yang mengandung
dharar/bahaya (kemadaratan), baik bagi individu maupun bagi masyarakat, harus
dihentikan dan dibuang jauh-jauh.
·
Islam melarangAl- Ghasy, yaitu transaksi yang
mengandung penipuan, pengkhianatan, rekayasa, dan manipulasi.
·
Islam melarang transaksi perdagangan maupun keuangan
yang belum memenuhi syarat-syarat keuangan yang belum sempurnanya kepemilikan
seperti yang biasa dilakukan dalam future trading.
Seluruh jenis transaksi yang dilarang oleh Allah SWT
dan Rasul-Nya ini tergolong ke dalam transaksi-transaksi non real atau dzalim
yang dapat mengakibatkan dharar/bahaya bagi masyarakat dan negara, memunculkan
high cost dalam ekonomi, serta bermuara pada bencana dan kesengasaraan pada
umat manusia. Sifat-sifat tersebut melekat dalam sistem ekonomi kapitalis
dengan berbagai jenis transaksinya. Konsekuensi bagi negara dan masyarakat yang
menganut atau tunduk dan membebek pada sistem ekonomi kapitalis yang dipaksakan
oleh negara-negara Barat adalah kehancuran ekonomi dan kesengsaraan hidup.
Analisa:
Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang
berlandaskan ajaran islam. Ekonomi syariah sangatlah diperlukan, bukan hanya
untuk kepentingan sendiri namun untuk kepentingan umat manusia dalam kegiatan ekonominya.
Agar tercapai keseimbangan dan keadilan dalam setiap kegiatan ekonomi, yang
darinya permasalahan atau perselisihan tidak akan ada lagi karena tidak ada
pihak yang dirugikan. Mempelajari ekonomi syariah pun tidak sulit, sudah banyak
institusi pendidikan yang dapat mendidik dan membinanya. Mempelajari ekonomi
syariah bukan hanya sekadar mempelajari
ekonomi namun juga mempelajari syariahnya.
Sekarang ini sudah banyak perusahaan maupun bank yang
sudah memakai prinsip syariah dalam kegiatan ekonominya. Seperti penghapusan
bunga dan menggantikannya dengan kegiatan bagi hasil dalam penanaman investasi.
Sumber: