Jumat, 04 Desember 2015

EKONOMI SYARIAH


       I.            Pengertian Ekonomi Syariah

Pengertian ekonomi syariah menurut para ahli sebagai berikut:
·     -    Pengertian ekonomi syariah menurut M.A. Manan adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari tentang masalah-masalah ekonomi rakyat yang di ilhami dengan nilai-nilai islam.
·    -    Menurut Muhammad Abdullah abdullah al-'Arabi Ekonomi Syariah adalah sekumpulan dasar-dasar umum tentang ekonomi yang disimpulkan dari Al-quran dan Sunnah.
·     -    Menurut Prof. Dr. Zainuddin Ali mengemukakan bahwa Pengertian Ekonomi Syariah atau Pengertian Ekonomi Islam merupakan kumpulan norma hukum yang bersumber dari al-quran dan hadist yang mengatur perekonomian umat manusia.
·     -    Menurut Dr. Mardani, Pengertian Ekonomi Syariah adalah segala usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh perorang atau kelompok atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan,bahwa pengertian ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang bersumber dari wahyu Allah (Al-quran) yang transendental dan sumber interpestasi dari wahyu Allah yang disebut dengan ijtihad.

    II.            Ruang Lingkup Ekonomi Syariah

Bila kita perhatikan cakupan bab dan pasal kompilasi hukum ekonomi syariah, maka ruang lingkup ekonomi syariah meliputi aspek ekonomi sebagai berikut : ba'i, akad-akad jual beli, syirkah, mudharabah, murabahah, muzara'ah dan musaqah, khiyar, istisna, ijarah, kafalah, hawalah, rahn, wadi'ah, gashb dan itlaf, wakalahshulhu, pelepasan hak, ta'min, obligasi, syariah mudharabah, pasar modal, reksadana syariah, sertifikasi bank Indonesia syariah, pembiayaan multi jasa, qardh, pembiayaan rekening koran syariah, dana pensiun syariah, zakat dan hibah, dan akuntansi syariah.
Bila kita perhatikan Undang-undang Peradilan Agama No. 7 Tahun 1989, maka dapat diketahui bahwa ruang lingkup ekonomi syariah meliputi : Bank syariah, asuransi syariah, lembaga keuangan mikro syariah, reasuransi syariah, obligasi syariah, surat berjangka menengah syariah, reksadana syariah, sekuritas syariah, pegadaian syariah, pembiayaan syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah dan bisnis syariah.

 III.            Manfaat Ekonomi Syariah

·         Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam yaitu mewujudkan integritas seorang muslim yang kaffah (menyeluruh), sehingga islamnya tidak lagi parsial. Apabila ada seorang muslim yang masih bergelut dan mengamalkan ekonomi konvensional yang mengandung unsur riba, berarti islamnya belum kaffah (menyeluruh), sebab ajaran ekonomi syariah diabaikannya.
·         Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam yaitu menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah atau ekonomi islam melalui bank syariah, asuransi-asuransi syariah, pegadaian syariah, reksadana syariah akan mendapatkan keuntungan di dunia dan di akhirat. Keuntungan di dunia berupa keuantungan bagi hasil dan keuntungan akhirat adalah terbebasnya dari unsur riba. Selain itu, seorang muslim yang mengamalkan ekonomi syariah atau ekonomi islam akan mendapatkan pahala karena telah mengamalkan ajaran islam dan meninggalkan aktivitas riba.
·         Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam yaitu praktik ekonomi syariah berdasarkan islam bernilai ibadah, hal ini bernilai ibadah karena telah mengamalkan syariat Allah SWT.
·         Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam yaitu mengamalkan ekonomi syariah melalui bank syariah, asuransi syariah dan juga BMT, berarti mendukung lembaga ekonomi umat islam itu sendiri.
·         Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam yaitu mengamalkan ekonomi syariah atau ekonomi islam dengan membuka tabungan, deposito atau pun menjadi nasabah asuransi syariah, secara otomatis akan mendukung upaya pemberdayaan ekonomi umat islam itu sendiri untuk mengembangkan usaha-usaha kaum muslim.
·         Manfaat ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam yaitu mengamalkan ekonomi syariah atau ekonomi islam berarti mendukung gerakan amar ma'ruf nahi mungkar, oleh karena dana yang terkumpul tersebut hanya boleh dimanfaatkan untuk usaha-usaha atau proyek-proyek halal. Bank syariah tidak akan mau membiayai usaha-usaha haram, seperti usaha pabrik minuman keras, usaha narkoba dan narkotika, usaha perjudian, hotel yang digunakan untuk kemaksiatan atau tempat hiburan yang bernuansa mungkar seperti diskotik dan sebagainya. 

 IV.            Penerapan Ekonomi Syariah

Perkembangan sistem finansial syariah yang pesat boleh jadi mendapat tambahan dorongan sebagai alternatif atas kapitalisme, dengan berlangsungnya krisis perbankan dan kehancuran pasar kredit saat ini, demikian menurut pendapat para akademisi Islam dan ulama. Dengan nilai 300 miliar dolar dan pertumbuhan sebesar 15 persen per tahun, sistem ekonomi Islam itu melarang penarikan atau pemberian bunga yang disebut riba. Sebagai gantinya, sistem finansial syariah menerapkan pembagian keuntungan dan pemilikan bersama.

Kehancuran ekonomi global memperlihatkan perlunya dilakukan perombakan radikal dan struktural dalam sistem finansial global. Sistem yang didasarkan pada prinsip Islam menawarkan alternatif yang dapat mengurangi berbagai risiko. Bank-bank Islam tak membeli kredit, tetapi mengelola aset nyata yang memberikan perlindungan dari berbagai kesulitan yang kini dialami bank-bank Eropa dan AS.

Dalam kehidupan ekonomi Islam, setiap transaksi perdagangan harus dijauhkan dari unsur-unsur spekulatif, riba, gharar, majhul, dharar, mengandung penipuan, dan yang sejenisnya. Unsur-unsur tersebut diatas, sebagian besarnya tergolong aktifitas-aktifitas non real. Sebagian lainnya mengandung ketidakjelasan pemilikan. Sisanya mengandung kemungkinan munculnya perselisihan. Islam telah meletakkan transaksi antar dua pihak sebagai sesuatu yang menguntungkan keduanya; memperoleh manfaat yang real dengan memberikan kompensasi yang juga bersifat real. Transaksinya bersifat jelas, transparan, dan bermanfaat.
Karena itu, dalam transaksi perdagangan dan keuangan, apapun bentuknya, aspek-aspek non real dicela dan dicampakkan. Sedangkan sektor real memperoleh dorongan, perlindungan, dan pujian. Hal itu tampak dalam instrumen- instumen ekonomi berikut:
·         Islam telah menjadikan standar mata uang berbasis pada sistem dua logam, yaitu emas dan perak. Sejak masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik ibn Marwan, mata uang Islam telah dicetak dan diterbitkan (tahun 77 H). Artinya, nilai nominal yang tercantum pada mata uang benar-benar dijamin secara real dengan zat uang tersebut.
·         Islam telah mengharamkan aktifitas riba, apapun jenisnya; melaknat/mencela para pelakunya. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman” QS Al Baqarah 278. Berdasarkan hal ini, transaksi riba yang tampak dalam sistem keuangan dan perbankan konvensional (dengan adanya bunga bank), seluruhnya diharamkan secara pasti; termasuk transaksi-transaksi derivative yang biasa terjadi di pasar-pasar uang maupun pasar-pasar bursa. Penggelembungan harga saham maupun uang adalah tindakan riba.
·         Transaksi spekulatif, kotor, dan menjijikkan, nyata-nyata diharamkan oleh Allah SWT, sebagaimana firmanNya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minum khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan” (QS Al maidah 90).
·         Transaksi perdagangan maupun keuangan yang mengandung dharar/bahaya (kemadaratan), baik bagi individu maupun bagi masyarakat, harus dihentikan dan dibuang jauh-jauh.
·         Islam melarangAl- Ghasy, yaitu transaksi yang mengandung penipuan, pengkhianatan, rekayasa, dan manipulasi.
·         Islam melarang transaksi perdagangan maupun keuangan yang belum memenuhi syarat-syarat keuangan yang belum sempurnanya kepemilikan seperti yang biasa dilakukan dalam future trading.
Seluruh jenis transaksi yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasul-Nya ini tergolong ke dalam transaksi-transaksi non real atau dzalim yang dapat mengakibatkan dharar/bahaya bagi masyarakat dan negara, memunculkan high cost dalam ekonomi, serta bermuara pada bencana dan kesengasaraan pada umat manusia. Sifat-sifat tersebut melekat dalam sistem ekonomi kapitalis dengan berbagai jenis transaksinya. Konsekuensi bagi negara dan masyarakat yang menganut atau tunduk dan membebek pada sistem ekonomi kapitalis yang dipaksakan oleh negara-negara Barat adalah kehancuran ekonomi dan kesengsaraan hidup.

Analisa:
Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang berlandaskan ajaran islam. Ekonomi syariah sangatlah diperlukan, bukan hanya untuk kepentingan sendiri namun untuk kepentingan umat manusia dalam kegiatan ekonominya. Agar tercapai keseimbangan dan keadilan dalam setiap kegiatan ekonomi, yang darinya permasalahan atau perselisihan tidak akan ada lagi karena tidak ada pihak yang dirugikan. Mempelajari ekonomi syariah pun tidak sulit, sudah banyak institusi pendidikan yang dapat mendidik dan membinanya. Mempelajari ekonomi syariah bukan hanya sekadar  mempelajari ekonomi namun juga mempelajari syariahnya.
Sekarang ini sudah banyak perusahaan maupun bank yang sudah memakai prinsip syariah dalam kegiatan ekonominya. Seperti penghapusan bunga dan menggantikannya dengan kegiatan bagi hasil dalam penanaman investasi.

Sumber:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar