Wilayah Indonesia
merupakan gugusan kepulauan terbesar di dunia. Wilayah yang juga terletak di
antara benua Asia dan Australia dan Lautan Hindia dan Pasifik ini memiliki
17.508 pulau. Meskipun tersimpan kekayaan alam dan keindahan pulau-pulau yang
luar biasa, bangsa Indonesia perlu menyadari bahwa wilayah nusantara ini
memiliki 129 gunung api aktif, atau dikenal dengan ring of fire, serta terletak
berada pada pertemuan tiga lempeng tektonik aktif dunia?Lempeng Indo-Australia,
Eurasia, dan Pasifik.
Ring of fire dan berada
di pertemuan tiga lempeng tektonik menempatkan negara kepulauan ini berpotensi
terhadap ancaman bencana alam. Di sisi lain, posisi Indonesia yang berada di
wilayah tropis serta kondisi hidrologis memicu terjadinya bencana alam lainnya,
seperti angin puting beliung, hujan ekstrim, banjir, tanah longsor, dan
kekeringan. Tidak hanya bencana alam sebagai ancaman, tetapi juga bencana non
alam sering melanda tanah air seperti kebakaran hutan dan lahan, konflik
sosial, maupun kegagalan teknologi.
Menurut
Undang-Undang RI No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyatakan
bahwa: ”Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan,
baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.”
Suatu peristiwa dianggap bencana bila
peristiwa itu:
1.
Menimbulkan
kerusakan.
2.
Menimbulkan
gangguan pada kehidupan, penghidupan, dan fungsi masyarakat.
3.
Mengakibatkan
korban dan kerusakaan yang melampaui kemampuan masyarakat setempat untuk
mengatasinya dengan sumber daya mereka.
Setiap
bencana yang timbul perlu dilakukan penanggulangan guna meminimalisir
kerusakan, kerugian dan korban jiwa. Penanggulangan bencana adalah bagian
integral dari pembangunan nasional dalam rangka melaksanakan amanat
Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana dimaksud dalam alinea ke-IV Pembukaan.
Dalam implementasinya, penanggulangan bencana tersebut menjadi tugas dan
tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah bersama-sama masyarakat luas.
Penanggulangan bencana bertujuan untuk:
Penanggulangan bencana bertujuan untuk:
- Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana
- Menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada
- Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh
- Menghargai budaya lokal
- Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta
- Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan
- Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam kondisi
tanggap darurat, dana yang digunakan adalah dana siap pakai yang dianggarkan di
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD). Beberapa permasalahan yang timbul terkait dana siap
pakai yang dianggarkan di APBD adalah mengenai pertanggungjawaban yang melewati
akhir tahun berjalan. Persoalan lainnya adalah apabila dana siap pakai yang
dimiliki daerah tidak mencukupi untuk membiayai tanggap darurat bencana,
sehingga penggunaan anggaran diluar dana siap pakai perlu segera dicairkan.
Mekanisme, Jenis Pendanaan
dan Pertanggungjawaban Dana Penanggulangan Bencana
Mekanisme pendanaan baik dari
pemerintah maupun pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana harus
disesuaikan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana, yaitu meliputi tahap
prabencana, tanggap darurat dan pascabencana. Pada tahap prabencana, pemerintah
menggunakan dana kontinjensi yang dianggarkan dalam APBN dan dana lain melalui
anggaran APBN atau APBD. Pada saat tanggap darurat pemerintah dan pemerintah
daerah menggunakan dana siap pakai. Dana siap pakai disediakan dalam APBN yang
ditempatkan dalam anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan
pemerintah daerah juga dapat menyediakan dana siap pakai dalam APBD yang
ditempatkan dalam anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Sedangkan untuk tahap pascabencana, Pemerintah menyediakan dana bantuan sosial
berpola hibah dan dana darurat. Kedua dana tersebut bersumber dari APBN yang
diperuntukkan untuk kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana.
A.
Tahap Prabencana
Pendanaan penanggulangan bencana pada
tahap prabencana dilaksanakan dengan anggaran normal yang bersumber dari APBN
atau APBD dan dana kontinjensi yang bersumber dari APBN. Pendanaan tahap
prabencana dibagi menjadi dua situasi, yaitu situasi tidak terjadi bencana dan
situasi terdapat potensi terjadinya bencana. Seluruh kegiatan dalam tahan
prabencana menggunakan dana yang dianggarkan melalui anggaran normal APBN atau
APBD, yang dialokasikan pada anggaran BNPB atau BPBD. Sedangkan penggunaan dana
kontinjensi hanya digunakan untuk kegiatan kesiapsiagaan dalam hal terdapat
potensi terjadinya bencana. Dana Kontinjensi adalah dana yang telah dicadangkan
untuk untuk menghadapi kemungkinan terjadinya bencana tertentu.
Mekanisme perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana pada tahap
prabencana tersebut sepenuhnya mengikuti sistem akuntansi, pemeriksaan dan
pertanggungjawaban seperti yang diatur dalam peraturan-peraturan tentang
keuangan negara. Untuk dana yang bersumber dari APBD harus tetap mengikuti
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta peraturan perubahannya.
B.
Tahap Tanggap Darurat
Tanggap darurat bencana adalah
serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana
untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan. Pada tahap tanggap darurat,
sumber pendanaannya dapat berasal dari tiga sumber:
1.
Dana
penanggulangan bencana yang telah dialokasikan dalam APBN atau APBD untuk
masing-masing instansi.
2.
Dana
siap pakai dalam APBN yang telah dialokasi dalam anggaran BNPB.
3.
Dana
siap pakai dalam APBD yang telah dialokasikan dalam anggaran BPBD.
Dana Siap Pakai adalah dana yang selalu
tersedia dan dicadangkan oleh pemerintah untuk digunakan pada status keadaan
darurat bencana, yang dimulai dari status siaga darurat, tanggap darurat dan
transisi darurat ke pemulihan. Pemberian dana siap pakai oleh pemerintah kepada
pemerintah daerah didasarkan pada ketetapan keadaan darurat bencana (yang
terdiri dari status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke
pemulihan), yang disertai dengan usulan daerah perihal permohonan dukungan
bantuan, atau laporan Tim Reaksi Cepat BNPB, atau hasil rapat koordinasi, atau
inisiatif BNPB.
Dana siap pakai digunakan oleh
lembaga yang mempunyai tugas pokok dan fungsi penanggulangan bencana (BNPB,
BPBD Propinsi/Kota/Kabupaten dan instansi /lembaga/organisasi terkait).
Terhadap penggunaan dana siap pakai diberikan perlakuan khusus, mengenai
pengadaan barang bisa dilakukan dengan pembelian/pengadaan langsung.
Perlakukan khusus ini juga berarti,
meskipun bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
namun bukti pertanggungjawaban tersebut diperlakukan sebagai dokumen
pertanggungjawaban keuangan yang sah. Untuk dana siap pakai yang bersumber dari
APBN prosedur penyalurannya dimulai dengan penyampaian usulan bantuan dana oleh
pemerintah daerah kepada Kepala BNPB dengan menyertakan laporan kejadian
hasil/informasi Tentang kondisi ancaman bencana dari lembaga terkait, jumlah
korban/prakiraan jumlah pengungsi, kerusakan, kerugian dan bantuan yang
diperlukan. Setelah menerima usulan dari daerah/intansi/lembaga terkait,
laporan tim reaksi cepat, dan hasil rapat koordinasi atau inisiatif BNPB, maka
jumlah besaran bantuan (uang tunai, Barang dan jasa) ditetapkan.
Setelah jumlah bantuan ditetapkan,
bantuan yang berasal dari dana siap pakai diserahkan langsung kepada daerah
yang terancam bencana dan terkena bencana. Pihak yang berwenang mengelola
bantuan dari dana siap pakai di daerah adalah Kepala BPBD
provinsi/kabupaten/kota. Pemerintah provinsi/kota/kabupaten yang menerima
bantuan dana siap pakai wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana siap
pakai.
Pertanggung jawaban keuangan maupun
kinerja dilaporkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah status keadaan
darurat bencana berakhir11. Sedangkan untuk dana siap pakai yang tidak
digunakan sampai dengan akhir masa status keadaan darurat bencana, harus
disetorkan kembali ke kas negara bersamaan dengan penyampaian
pertanggungajawaban dana siap pakai.
C.
Tahap Pascabencana
Tahap Pascabencana dibagi menjadi dua
kegiatan, yaitu kegiatan rehabilitasi dan kegiatan rekonstruksi. Rehabilitasi
adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat
sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama
untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan
kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana12. Sedangkan rekonstruksi adalah
pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah
pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran
utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya,
tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam
segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana13.
Kegiatan rehabilitasi dan
rekonstruksi dapat dibiayai dengan dana penanggulangan bencana yang bersumber
dari APBD dalam alokasi anggaran masing-masing instansi. Apabila dana
Penanggulangan bencana dari APBD tidak mencukupi, maka pemerintah daerah dapat
mengajukan pembiayaan pascabencana kepada pemerintah dengan menggunakan dana
bantuan sosial berpola hibah yang bersumber dari APBN. Dana tersebut adalah
dana yang disediakan pemerintah kepada pemerintah daerah sebagai bantuan
penanganan pascabencana.
Dana bantuan sosial berpola hibah
adalah dana yang disediakan pemerintah kepada pemerintah daerah sebagai bantuan
penanganan pascabencana. Dalam hal ini berasal dari bagian anggaran 999.08
(belanja lain-lain), yang pelaksanaan dan pengelolaannya melalui mekanisme yang
berlaku dalam pengelolaan APBN. Dana bantuan sosial berpola hibah tidak
termasuk dalam dana transfer, karena itu tidak dimasukan dalam APBD. Jumlah
dana yang telah diterima cukup dilaporkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan
(CaLK) dalam pertanggungjawaban APBD.
Pengawasan Penanggulangan Bencana
Pasal 71
(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahap
penanggulangan bencana.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sumber ancaman atau bahaya bencana
b. kebijakan pembangunan yang berpotensi
menimbulkan bencana
c. kegiatan eksploitasi yang berpotensi
menimbulkan bencana
d. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta
kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri
e. kegiatan konservasi lingkungan
f. perencanaan penataan ruang
g. pengelolaan lingkungan hidup
h. kegiatan reklamasi
i. pengelolaan keuangan
Pasal 72
1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap
laporan upaya pengumpulan sumbangan, Pemerintah dan pemerintah daerah dapat
meminta laporan tentang hasil pengumpulan sumbangan agar dilakukan audit.
2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pemerintah dan masyarakat dapat meminta agar dilakukan audit.
3) Apabila hasil audit sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditemukan adanya penyimpangan penggunaan terhadap hasil
sumbangan, penyelenggara pengumpulan sumbangan dikenai sanksi sesuai dengan
Peraturan Perundangundangan.
Ketentuan Pidana Terhadap Pelanggaran
Pasal 75
1) Setiap orang yang karena kelalaiannya
melakukan pembangunan berisiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan analisis
risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) yang mengakibatkan
terjadinya bencana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun atau paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah) atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).
2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan timbulnya kerugian harta benda atau
barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun
atau paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling sedikit Rp600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah) atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga
miliar rupiah).
3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun atau paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau
denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 76
1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dilakukan karena kesengajaan, pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau paling lama 8
(delapan) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dilakukan karena kesengajaan, pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun atau paling lama 12 (dua
belas) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
atau denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) dilakukan karena kesengajaan, pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) tahun atau paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp6.000.000.000,00 (enam miliar
rupiah) atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal 77
Setiap orang yang dengan sengaja menghambat
kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling lama 6 (enam) tahun
dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau denda
paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 78
Setiap
orang yang dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber daya bantuan
bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, dipidana dengan pidana penjara
dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
atau paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp6.000.000.000,00
(enam miliar rupiah) atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas
miliar rupiah).
Kesimpulan
Dengan ditetapkannya Undang‐Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang
Penanggulangan Bencana, maka penyelenggaraan penanggulangan bencana diharapkan
akan semakin baik, karena Pemerintah dan Pemerintah daerah menjadi penanggung
jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Penanggulangan bencana
dilakukan secara terarah mulai prabencana, saat tanggap darurat, dan
pascabencana. Penanggulangan bencana yang baik harus didukung oleh
penganggaran, pencairan dan penggunaan dana secara baik, transparan dan
akuntabel, baik yang berasal dari anggaran pemerintah pusat, pemerintah daerah
maupun masyarakat.
http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2013/105~PMK.05~2013Per.HTM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar