Abstrak
Pinjam-meminjam
merupakan kegiatan yang biasa dilakukan oleh masyarakat dari berbagai kalangan.
Manusia merupakan makhluk individu dan makhluk sosial. Dalam kehidupan
sehari-hari manusia selalu mengadakan hubungan kerja dengan pihak lain. Sebagai
makhluk individu segala kebutuhan bisa dipenuhi sendiri, namun manusia secara
kodratnya adalah makhluk sosial atau makhluk yang bermasyarakat. Tidak
menutup kemungkinan bahwa manusia
memerlukan bantuan orang lain untuk memenuhi kebutuhannya, salah satu caranya
dengan pinjam-meminjam.
Menurut Pasal 1754 KUH Perdata,
pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan
kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis
karena pemakaian dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan
mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.
BAB 2
HUKUM PERDATA
1.
HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
1.1 SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG
BERLAKU DI INDONESIA
Sejarah
membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas
dari Sejarah Hukum Perdata Eropa. Di Eropa continental berlaku Hukum Perdata
Romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu. Pada
tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu
kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut
“Cod Napoleon”. Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan
dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis.
Disamping
itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek.
Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari
penjajahan prancis. Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan
mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi
ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek Van
Koopandle) ini adalah produk nasional nederland yang isinya berasal dari Code
Civil des Prancis dari Code de Commerce.
Dan
pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nerderland ini
diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai
sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek).
Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van Koophandle).
Kegiatan
pinjam-meminjam telah dilakukan sejak lama dalam kehidupan masyarakat.
Masyarakat telah menjadikan pinjam meminjam sebagai sesuatu yang sangat
diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dalam jumlah yang besar.
1.2 PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM
PERDATA DI INDONESIA
Yang
dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara
perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan
Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan
dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Untuk
Hukum Privat materiil ini ada juga yang menggunakan perkataan Hukum Sipil, tapi
oleh perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih
umum digunakan nama Hukum Perdata saja,
untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil (Hukum Perdata Materiil).
Dan
pengertiaan dari Hukum Privat (Hukum Privat Materiil) ialah hukum yang memuat
segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dan
kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti di dalamnya
terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik
dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping
Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal
sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang
artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya
melaksankan praktek di lingkungan pengadilan perdata,
Didalam
pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum
Dagang.
Menurut
Pasal 1754 KUH Perdata, pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak
yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang
yang menghabis karena pemakaian dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini
akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.
Perjanjian
pinjam-meminjam berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak, artinya mereka
harus mematuhi perjanjian itu sama dengan mematuhi undang-undang. Oleh karena
itu barang siapa melanggar perjanjian maka ia akan mendapat hukuman seperti
yang ditetapkan dalam undang-undang.
Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di
Indonesia
Mengenai keadaan Hukum Perdata
dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih sifat majemuk yaitu masih
beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1. Faktor
Ethnis disebabkan keaneka ragaan Hukum
Adat bangsa Indonesia karena negara kita Indonesia terdiri dari berbagai suku
bangsa.
2. Faktor
Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang ada pada pasal 163.I.S yang membagi
penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
a. Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
b. Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia
asli) dan yang dipersamakan.
c. Golongan Timur Asing ( bangsa Cina, India,
Arab).
1.3 SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika
Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat yang pertama yaitu, dari
pemberlaku Undang-Undang berisi:
Buku
I :
Berisi mengenai orang. Di dalamnya di atur hukum tentang diri seseorang dan
hukum kekeluargaa.
Buku
II : Berisi tentang hal benda. Dan di
dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Buku
III : Berisi tentang hal perikatan. Di
dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau
pihak-pihak tertentu,
Buku
IV : Berisi tentang pembuktian dan
daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat
hukum yang timbul dari daluarsa itu.
Pendapat
yang kedua menurut Ilmu Hukum / Doktrin di bagi dalam 4 bagian yaitu:
I. Hukum tentang diri sendiri (pribadi)
Mengatur
tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan
untuk memilih hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan
hak-hak itu selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan
itu.
II. Hukum Kekeluargaan
Mengatur
prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaam yaitu:
Perkawinan
beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri,
hubungan antara anak dengan orang tua, perwalian dan curatele.
III. Hukum Kekayaan
Mengatur
prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita
mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari
segala hak dari kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang. Hak-hak kekayaan
terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh karenanya
dinamakan Hak Mutlak dan hak yang berlaku terhadap seseorang atua pihak
tertentu saja dan karenanya dinamakan hak perorangan.
Hak
mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlibat dinamakan
hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang
dapat terlihat dinamakan Hak kebendaan.
Hak
mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
• Hak
seseorang pengarang atas karangannya.
• Hak
seseorang atas suatu pendapat dalam Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk
memakai sebuah merk, dinamakn hak mutlak saja.
IV. Hukum Warisan
Mengatur
tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disampping itu Hukum
Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap peninggalan
harta seseorang.
Sistematika
Hukum Pinjam-Meminjam:
Pasal
1754
Pinjam
pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan
sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat,
bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama
dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Pasal
1756
Utang
yang timbul karena peminjaman uang, hanya terdiri dari sejumlah uang yang
ditegaskan dalam perjanjian. Jika sebelum utang dilunasi nilai mata uang naik
atau turun, atau terjadi perubahan dalam peredaran uang yang laku, maka
pengembalian uang yang dipinjam itu harus dilakukan dengan uang yang laku pada
waktu pelunasannya, sebanyak uang yang telah dipinjam, dihitung menurut nilai
resmi pada waktu pelunasan itu.
Pasal
1758
Jika
yang dipinjamkan itu berupa batang-batang emas atau perak, atau barang-barang
lain, maka peminjam harus mengembalikan logam yang sama beratnya dan mutunya
dengan yang ia terima dahulu itu, tanpa kewajiban memberikan lebih, walaupun
harga logam itu sudah naik atau turun.
2. SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
2.1 ORANG SEBAGAI SUBYEK HUKUM
Subyek Hukum ialah segala sesuatu yang pada dasarnya
memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam
pengertian Subyek Hukum ialah manusia atau orang (naturalijke person), dan
badan hukum (victhperson).
Subyek
hukum dalam pinjam-meminjam adalah pihak yang meminjam dan pihak yang
memberikan pinjaman.
2.2
OBYEK HUKUM
Obyek
hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat
dimanfaatkan oleh subyek hukum ysng bersangkutan. Jadi obyek hukum itu haruslah
sesuatu yang pemanfaatannya di atur berdasarkan hukum.
Obyek
dari pinjaman adalah sesuatu yang menghabis, sehingga debitur harus bertanggung
jawab atas kemusnahan barang pinjaman.
BAB 3
HUKUM KEBENDAAN
1.
Hak Eigendom Atas Tanah Menurut B.W
Dalam
sistem Burgelijk Wetboek hak eigendom adalah hak atas suatu barang, yang pada
hakikatnya selalu bersifat sempurna, akan tetapi pada kenyataanya, tidak selalu
demikian, melainkan ada kemungkinan sering kali dikurangi (uitgehold) dengan
adanya hak-hak lain dari orang lain atas barang itu.
Dalam
pinjam-meminjam tanah yang memiliki hak eigendom adalah pemilik tanah.
Sifat Perbedaan (Zakelijk
Karakter)
Tentang
hak perbedaan ialah hak perseorangan (persoonlijk recht) atas suatu benda,
seperti misalnya hak sewa, dalam mana suatu hubungan langsung hanya ada antar
seorang penyewa dan seorang yang menyewakan, sedangkan hak si penyewa untuk
menguasai barang yang disewa, melulu berdasarkan hubungan perseorang antara dua
orang tersebut.
Sifat Mutlak (Absolut
Karakter)
Sering
juga di katakan, bahwa hak eigendom dan hak-hak lain yang diatur dalam Buku II
B.W. adalah bersifat mutlak dalam artian bahwa hak-hak ini dapat diperlukan
terhadap siapa pun juga yang mengganggu terlaksananya hak-hak itu. Sedangkan
dalam hal tegor oleh sipemulik eigendom, dan si penyewa hanya dapat meminta
tolong pada si pemulik eigendom, supaya menegor si pengganggu itu.
Kewajiban-kewajiban
membayar uang yang mempunyai prioritas ini, dalam sistem B.W. dibagi menjadi
dua golongan, yaitu:
1. Yang ada prioritas terhadap barang-barang
tertentu.
2. Yang ada prioritas terhadap barang-barang
kekayaan umumnya dari pihak orang yang berkewajiban membayar.
Pembatasan Hak Eigendom
Pembatasan
hak eigendom ada dua macam, yaitu:
1. Berdasarkan atas hak-hak orang lain
2. Berdasarkan atas suatu penentuan belaka dari
undang-undang (lihat pasal 570 B.W.)
1.1 Cara Mendapatkan Hak Eigendom Atas
Tanah
menurut
pasal 548 B.W. cara-cara mendapt hak eigendom atas tanah adalah :
a. Pencakupan dengan barang lain menjadi suatu
benda (natrekking)
b. Mewarisi
c. Penyerahan (levering) yang mengikuti
perjanjian (titel) untuk memindahkan hak eigendom
d. Pengaruh lampau waktu (verjaring)
2. Hak-Hak Lain Atas Tanah Menurut B.W.
Hubungan
hak-hak lain dengan hak milik atas tanah menurut hukum adat, dikatakan bahwa
biasanya disamping hak-hak atas sebidang tanh ada orang lain atau persekutuan
yang mempunyai hak milik atas tanah juga dalam sistem B.W. selalu ada pemilik
eigendom atas sebidang tanah. Sebab pasal 520 B.W menentukan bahwa, tanah-tanah
yang tidak terpelihara dan tidak ada “eigenar” nya, adalah kepunyaan negara.
Karena itu kalau ada suatu hak lain daripada eigendom sebidang tanah, maka
selalu ada orang lain atau negara yang mempunyai hak eigendom atas tanah itu.
Hak Bezit
Hak
bezit adalah hak istimewa dari B.W. yang tiada taranya dalam hukum adat.
Keistimewaan peraturan tentang bezit ini, terletak pada hal bahwa “Hukum
melindungi suatu keadaan sebidang tanah, yang belum tentu berdasar atas suatu
hak sejati. Perlindungan ini kalau perlu, juga diperlukan berhdap-hadapan
dengan seorang yang nyata mempunyai hak sejati itu, yaitu si pemilik eigendom
sejati. Hak bezit adalah sebagai keadaan yang terpenggaruh oleh lampau waktu
dapat menjelma menjadi hak eigendom atas suatu barang.
Gugatan yang Melekat pada
Hak Bezit
Ada
dua macam gugatan bezit ini, yaitu:
1. Dalam hal seorang bezit ini dipaksa oleh
orang lain untuk melepaskan penguasaan atas tanah yang dipegang (Pasal 563 B.W.).
2. Dalam hal seorang bezier, selama menguasai
tanah yang dipegang, terganggu oleh perbuatan orang lain, yang bersifat
menguasai juga, tetapi tidak dengan paksaan. Gangguan mana dapat berupa:
a. Meluasnya sedemikian rupa, sehingga tanahnya
sama sekali terlepas dari tangan bezier (Pasal 562 B.W.)
b. Hanya berupa mengurangi kekuasaan
“bezier:atas tanah, seperti misal nya memagari atau menggarap sebagian dari
tanah nya (Pasal 550 B.W.)
Hak Orang Tetangga
(Burenrecht = Hukum Bagi Orang-Orang Tetangga)
Peraturan
Burgerlijk Wetboek yang mengenai orang-orang tetangga di antara pemilik-pemilik
pekarangan (burenrecht, pasal-pasal 625-627 B.W.) adalah contoh dari perakitan
yang bersumber melulu pada undang-undang (verbintenis uit de wet allen” yang
disebutkan pasal 1352 B.W.).
Hukum
adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai
anggota suatu masyarakat. Orang-orang ini dalam hidupnya sehari-hari selalu
bergaul satu sama lain. Mengenai tapal batas antara dua pekarangan, Burgerlijk
Wetboek membedakan antara mengadakan tanda pembatasan suatu pekarangan
(afscheiding) disatu pihak, dan penutupan pekarangan (afsluiting) di lain
pihak.
Dalam
pinjam-meminjam tanah, tidak menutup kemungkinan bahwa di dekat lokasi tersebut
terdapat tetangga. Kita tidak dapat mengesampingkan hak-hak seorang tetangga.
Perihal penentuan pekarangan, pasal 631 B.W. memberikan hak (tidak mewajibkan)
kepada pemilik pekarangan untuk menutup pekarangannya. Penutupan ini biasanya
jelas sekali merupakan suatu penempatan tanda pembatasan, tetapi juga mungkin
sekali didirikan pada tempat yang masih agak jauh letaknya dari batas
pekarangan. Penutupan ini dapat berupa dinding atau pagar. Sebaliknya, tanda
pembatasan biasanya tidak merupakan penutupan. Ia dapat berupa penempatan
beberapa patok saja diujung-ujung pekarangan.
Pembebanan Pekarangan (“Erfdientbaarheden”,
“Servituten”)
Burgerlijk
Wetboek mengadakan dua macam perbendaan diantara berbagai pembebanan
pekarangan, yaitu:
a. Antara pembebanan yang terus menerus
(voordurend) dan yang tidak terus menerus (pasal 677 B.W.).
Pemilik
sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain
sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum
atau perairan umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan
tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau
pekarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan
kerugian yang diakibatkannya.
b. Antara pembebanan yang kelihatan (zichtbaar)
dan yang tidak kelihatan (onzichtbaar) (pasal 678 B.W.).
Jalan
keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau pekarangan yang terdekat ke jalan
atau perairan umum, tetapi sebaliknya diambil arah yang mengakibatkan kerugian
yang sekecil kecilnya terhadap tanah yang diizinkan untuk dilalui itu.
Hak Erfpacht
Hak
erfpacht dalam pasal 720 B.W. digambarkan sebagai hak untuk menikmati hasil
dari sebidang tanah milik orang lain secara seluas-luasnya, dengan kewajiban
membayaran setiap tahun sejumlah uang atau sejumlah hasil bumi kepada pemilik
tanah selaku pengakuan hak eigendom pemilik itu.
Hak Opstal
Pasal
711 B.W. mulai dengan mengatakan, bahwa hak opstal adalah suatu hak perbendaan
(zakelij recht) untuk mempunyai rumah-rumah, bangunan dan tanaman-tanaman di
atas tanah milik orang lain. Perwujudan yang digambarkan oleh pasal 711 B.W.
hanya demikian, sehingga dimungkinkan pada suatu waktu sebidang tanah eigendom
dari A beserta dengan rumahnya, bangunan atau tanamannya yang berada di atas
tanah itu mennjadi eigendom seorang B.
Hak Vruchtgebruik (hak
memungut hasil)
Menurut
pasal 756 B.W. Hak memungut hasil ini adalah sutu hak perbendaan (zakelijk
recht) untuk memungut hasil dari sutu benda, seolah-olah mempunyai hak eigendom
atas barang itu, asal saja jangan sampai barang itu musnah. Perbedaan dengan
hak efrpcht hanya terletak pada tanah dan barang lain yang tak bergerak,
sedangkan hak vruchgebruik dapat mengenai barang bergerak. Dan perbedaan yang
lebih penting terdapat pada pasal 807 B.W. bahwa hak ini tidak dapat diwarisi.
Dalam
pinjam-meminjam tidak ada sesuatu yang dihasilkan. Karena kita hanya memberikan
pinjaman tanpa mengharapkan imbalan. Menurut Pasal 1759, pemberi pinjaman tidak
dapat meminta kembali barang yang dipinjamkan sebelum lewat waktu yang telah
ditentukan di dalam perjanjian.
Hal Pengurus Barang
(bewindvoerder)
Adakalanya
seorang pihak ketiga ditentukan untu mengurus barang-barang yang berada dalam
pembebanan hak vruchtgebruik, yaitu :
a. Apabila itu ditentukan pada terbentuknya hak
vruchtgebruik oleh si pemberi hak vruchtgebruik dalam surat hibah wasiat atau
dalam membentuk persetujuan antara si pemilik dan si pemungut hasil.
b. Apabila itu ditentukan oleh hakim, kalau si
pemungut hasil yang tidak mengadakan jaminan (pasal 786) atau kalau ia
mengecewakan dalam hal mempergunakan hak vruchtgebruiknya (misbruik) secara
merusak barang atau membiarkan barangnya tidak terpelihara (pasal 815 dan pasal
816 B.W.).
Hak Memakai dan Mendiami
(gebruik en bewoning)
Disebutkan
dua hal, yaitu memakai dan mendiami, tetapi sebetulnya yang dimaksudkan ialah
hak memakai saja. Kalau hak ini mengenai rumah kediaman, maka hak memakai ini
dinamakan hak mendiami. Untuk mudahnya hanya disebut hak memakai saja.
Pasal
823 B.W. melarang si pemakai untuk menyerahkan haknya kepada orang lain atau
menyewakannya.
Sebagai
kewajiban-kewajiban si pemakai disebutkan oleh pasal 819 B.W. seperti berikut:
a. Mengadakan jaminan akan memakai barang iyu
secara sebaik-baiknya.
b. Membikin catatan adanya barang-barang yang
dipakai.
c. Memelihara barangnya “als een goed
huisvader” (seperti seorang Kepala Rumah Tangga yang baik)
d. Mengembalikan barangnya itu pada waktu
berakhirnya hak memakai.
Menurut
Pasal 1744 KUHPerdata, barangsiapa menerima suatu barang yang dipinamnya, wajib
memelihara barang itu sebagai seorang kepala keluarga yang baik. Ia tidak boleh
menggunakan barang itu selain untuk maksud pemakaian yang sesuai dengan
sifatnya, atau untuk keperluan yang telah ditentukan dalam perjanjian. Bila
menyimpang dari larangan ini, peminjam dapat dihukum mengganti biaya, kerugian
dan bunga, kalau ada alasan untuk itu. Jika peminjam memakai barang itu untuk
suatu tujuan lain atau lebih lama dari yang semestinya, maka wajiblah ia
bertanggung jawab atas musnahnya barang itu, sekalipun musnahnya barang itu
disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak disengaja.
Bunga Tanah (gronrenten)
Menurut
pasal 737 B.W. bunga tanah ini adalah suatu kewajiban seseorang pemilik tanah
untuk membayar setiap jangka waktu tertentu sejumlah uang dan sejumlah hasil
bumi, selaku bunga kepada orang lain.
Penyelesaian
soal pemakaian tanah perkebunan oleh Rakyat
Undang-undang
Darurat tentang penyelesaian soal pemakaian tanah perkebunan oleh Rakyat No. 8
Tahun 1954 yang mulai berlaku pada tanggal 12-6-1954 memungkinkan hak atas
suatu tanah perkebunan (eigendom erfpacht, conceesie) dicabut oleh pemerintah
(putusan bersama Menteri Agraria, Pertanian, Perekonomian, Dalam Negeri, dan
Kehakiman) dengan pemberian ganti kerugian
yang ditetapkan oleh 5 menteri tersebut. Kemudian diberikan dengan satu
hak kepada “rakyat dan penduduk lainnya”, yang memenuhi syarat, menurut
ketentuan yang diadakan oleh Menteri Agraria (pasal 11).
Tindakan
seperti yang dimaksudkan akan dilakukan di daerah-daerah, dimana tanah-tanah
perkebunan de facto dikuasai oleh rakyat. Dalam hal ini menurut Undang-undang
Darurat tersebut, semua harus dirundingkan dulu antara Pemilik Perkebunan dan
Rakyat tentang penyelesaian soal pemakaian tanah itu secara damai.
2.1
Ketentuan-Ketentuan Konversi
Tentang
hal ini dimuatkan pasal-pasal yang bersangkutan dari Undang-Undang Pokok
Agraria, yaitu Pasal-pasal I s/d IX.
BAB 4
HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN
1.
Perihal Perikatan Dan Sumber-Sumbernya
Adapun
yang dimaksud dengan “perikatan” ialah: suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan
harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut
barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan
memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntunt dinamakan pihak berpiutang
atau “kreditur”, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak
berhutang atau “debitur”. Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan
“prestasi”, yang menurut undang-undang dapat berupa :
1. Menyerahkan suatu barang
2. Melakukan suatu perbuatan
3. Tidak melakukan suatu perbuatan.
Mengenai
sumber-sumber perikatan, oleh undang-undang diterangkan, bahwa suatu perikatan
dapat lahir dari suatu persetujuan (perjanjian) atau dari undang-undang.
Perikatan yang lahir dari undang-undang dapat dibagi lagi atas
perikatan-perikatan yang lahir dari undang-undang saja dan yang lahir dari
undang-undang karena suatu perbuatan orang. Yang belakangan ini, dapat dibagi
lagi atas perikatan-perikatan yang lahir dari suatu perbuatan yang
diperbolehkan dan yang lahir dari perbuatan yang berlawanan dengan hukum.
2. Macam-Macam Perikatan
Bentuk
perikatan yang paling sederhana, ialah suatu perikatan yang masing-masing pihak
hanya ada satu orang dan satu prestasi yang seketika juga dapat ditagih
pembayarannya. Disamping bentuk yang paling sederhana ini, terdapat beberapa
macam perikatan lain sebagai berikut :
A. Perikatan Bersyarat (Voorwaardelijk)
Perikatan
bersyarat adalah suatu berikatan yang digantungkan pada suatu kejadian
dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi. Petama mungkin
untuk memperjanjikan, bahwa perikatan itu barulah akan lahir, apabila kejadian
yang belum tentu itu timbul. Suatu perjanjian yang demikian itu, menggantungkan
adanya suatu perikatan pada suatu syarat yang menunda atau mempertangguhkan
(opschortende voorwaarde).
B. Perikatan Yang Digantungkan Pada Suatu
Ketetapan Waktu (Tijdsbepaling).
Perbedaan
antara suatu syarat dengan suatu ketetapan waktu ialah yang pertama berupa
suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana,
sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan datang, meskipun mungkin
belum dapat ditentukan kapan datangnya.
C. Perikatan Yang Memperbolehkan Memilih
(Alternatif)
Ini
adalah suatu perikatan, dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi,
sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan. Misalnya,
ia boleh memilih apakah ia akan memberikan kuda atau mobilnya atau uang satu
juta rupiah.
D. Perikatan Tanggung-Menanggung (Hoofdrlijk
atau Solidair)
Suatu
perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang
berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan, atau sebaliknya. Beberapa
orang sama-sama berhak menagih suatu piutang dari satu orang. Tetapi perikatan
semacam yang belakangan ini, sedikit sekali terdapat dalam praktek.
E. Perikatan Yang Dapat Dibagi dan Yang Tidak
Dapat Dibagi.
Suatu
perikatan dapat dibagi atau tidak, tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi
prestasi. Pada hakekatnya tergantung pula dari kehendak atau maksud kedua belah
pihak yang membuat suatu perjanjian. Persoalan tentang dapat atau tidaknya
dibagi suatu perikatan, barulah tampil ke muka, jika salah satu pihak dalam
perjanjian telah digantikan oleh beberapa orang lain. Hal mana biasanya terjadi
karena meninggalnya satu pihak yang mnyebabkan ia digantikan dalam segala
hak-haknya oleh sekalian ahli warisnya.
F. Perikatan Dengan Penetapan Hukuman
(Strafbeding)
Untuk
mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudah saja melalaikan kewajibannya,
dalam praktek banyak dipakai perjanjian di mana si berhutang dikenakan suatu
hukuma, apabila ia tidak menepati kewajibannya, dalam praktek banyak diapakai
perjanjian dimana si berhutang dikenakan suatu hukuman, apabila ia tidak
menepati kewajibannya. Hukuman ini, biasanya ditetapkan dalam suatu jumlah uang
tertentu yang sebenarnya merupakan suatu pembayaran kerugian yang sejak semula
sudah ditetapkan sendiri oleh para pihak yang membuat perjanjian itu.
3. Syarat-Syarat Untuk Sahnya Perjanjian
Untuk
sahnya perjanjian diperlukan empat syarat :
a. Sepakat mereka yang mengikat dirinya.
b. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
c. Suatu hal tertentu.
d. Suatu sebab yang halal.
Jika
keempat syarat tersebut dipenuhi para pihak maka perjanjian menjadi sah yang
selanjutnya mempunyai akibat hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1754 yaitu perjanjian yang telah sah berlaku
sebagai undang-undang bagi para pihak, tidak dapat dibatalkan secara sepihak
dan harus dilaksanakan dengan itikad baik/jujur. Jika pasal 1754 KUHPerdata
telah dipenuhi maka perjanjian mencapai tujuan dengan demikian perikatan kedua
belah pihak menjadi hapus.
4. Pembatalan Suatu Perjanjian
Dalam
syarat-syarat untuk sahnya suatu perjanjian telah diterangkan bahwa, apabila
suatu syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi
hukum (null and void). Dalam hal yang demikian maka secara yuridis dari semula
tidak ada suatu perjanjian dan tidak ada pula suatu perikatan antara
orang-orang yang bermaksud membuat perjanjian itu. Tujuan para pihak untuk
meletakkan pihak yang lain di muka hakim, karena dasar hukumnya tidak ada.
Hakim ini diwajibkan, karena jabatannya, menyatakan bahwa tidak pernah ada
suatu perjanjian atau perikatan.
Persetujuan
kedua pihak yang merupakan sepakat itu harus diberikan secara bebas. Dalam
hukum perjanjian ada tiga sebab yang membuat perijinan tadi tidak bebas, yaitu:
paksaan, kekhilafan, dan penipuan. Yang dimaksud pemaksaan adalah pemaksaan
rohani atau jiwa (psikis), jadi bukan paksaan badan atau phisik.
Kekhilafan
atau kekeliruan terjadi apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal yang
pokok dari apa yang diperjanjikan atau tentang sifat-sifat yang penting dari
barang yang menjadi obyek perjanjian, ataupun mengenai orang dengan siapa
diadakan perjanjian itu.
Penipuan
terjadi apabila satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang
palsu atau tidak benar disertai dengan akal-akalan yang cerdik (tipu muslihat),
untuk membujuk pihak lawannya memberikan perijinannya. Pihak yang menipu itu
bertindak secara aktif untuk menjerumuskan pihak lawannya.
Ada
dua cara untuk meminta pembatalan perjanjian. Pertama, pihak yang
berkepentingan dapat secara aktif yaitu sebagai penggugat meminta kepada hakim supaya perjanjian itu
dibatalkan. Cara kedua ialah menunggu sampai ia digugat di muka hakim untuk
memenuhi perjanjian tersebut.
Menurut
undang-undang, pihak yang melanggar perjanjian harus membayar ganti kerugian
(Pasal 1234 KUH Perdata), perjanjiannya dapat diputuskan/ontbinding (Pasal 1266
KUH Perdata), membayar biaya perkara itu jika sampai diperkarakan di muka hakim
(Pasal 181 HIR). Sebagai konsekuensi dari perjanjian pinjam-meminjam yang
berlaku sebagai undang-undang tadi, maka para pihak harus memikul kewajibannya
masing-masing.
5. Saat dan Lahirnya Perjanjian
Menurut
ajaran yang lazim dinut sekarang, perjanjian harus dianggap dilahirkan pada
saat dimana pihak yang melakukan penawaran (offerte) menerima jawaban yang
termasuk dalam surat tersebut, sebab detik itulah dapat dianggap sebagai detik
lahirnya sepakat. Bahwasanya mungkin ia tidak membaca surat-surat yang
diterimanya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Karena perjanjian sudah dilahirkan
maka tidak dapat lagi ia tarik kembali jika tidak seizin pihak lawan. Saat atau
detik lahirnya suatu perjanjian adalah penting untuk diketahui dan ditetapkan,
berhubung ada kalanya terjadi suatu perobahan Undang-undang atau perturan yang
mempengaruhi nasibnya perjanjian tersebut, misalnya pelaksanaannya. Ataupun
perlu untuk menetapkan beralihnya “resiko” dalam jual beli.
Perjanjian
pinjam-meminjam diawali dari pembuatan surat perjanjian pinjam-meminjam, dimana
di dalamnya terdapat kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, baik oleh pihak
si peminjam maupun yang memberi pinjaman. Di dalam surat tersebut juga ditulis
tentang barang atau uang yang menjadi obyek perjanjian.
6. Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Suatu
perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain,
atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu.
Menilik
macam-macamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan itu,
perjanjian-perjanjian dibagi dalam tiga macam, yaitu:
1. Perjanjian untuk memberikan menyerahkan
suatu barang.
2. Perjanjian untuk membuat sesuatu.
3. Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu.
Setelah
kedua belah pihak menandatangani surat perjanjian pinjam-meminjam, barulah
dilakukan penyerahan barang pinjaman. Jika barang pinjaman itu musnah karena
suatu peristiwa yang tidak disengaja, sedang hal itu dapat dihindarkan oleh peminjam
dengan jalan memakai barang kepunyaan sendiri atau jika peminjam tidak
mempedulikan barang pinjaman sewaktu terjadinya peristiwa termaksud, sedangkan
barang kepunyaannya sendiri diselamatkannya, maka peminjam wajib bertanggung
jawab atas musnahnya barang itu. (Pasal 1745)
7. Wanprestasi
Apabila
si berhutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikan akan
dilakukannya,maka dikatakan bahwa ia melakukan ‘wanprestasi’. Ia adalah “alpa”
atau “lalai” atau “bercidra-janji” atau juga ia “melanggar perjanjian”, yaitu
apabila ia melakukan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukannya.
Perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi yang
buruk.
Wanprestasi
seorang debitur dapat berupa empat macam:
a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan
dilakukannya.
b. Melaksakan apa yang dijanjikan,tetapi tidak
sebagai mana dijanjikan.
c. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi
terlambat.
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian
tidak boleh dilakukannya.
Hukuman
atau akibat-akibat yang tidak enak bagi debitur yang lalai tadi ada empat
macam, yaitu:
1. Membayar kerugian yang diderita oleh
kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi.
2. Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan
‘pemecahan’ perjanjian.
3. Peralihan risiko.
4. Membayar biaya perkara,kalau sampai
diperkarakan dimuka hakim.
Peringatan
terhadap debiturbaik dengan teguran ataupun dengan surat peringatan tidak akan
menimbulkan masalah jika peminjam menyadari kewajibannya tersebut, tetapi
problema akan timbul apabila debitur tetap tidak memenuhi prestasi. Hal ini
mengakibatkan timbulnya gugatan dimuka pengadilan dari pihak pemberi pinjaman.
Dalam gugatan inilah somatie atau igrebreke stelling itu menjadi alat bukti
bahwa peminjam betul-betul telah melakukan wanprestasi.
Apabila
seseorang debitur telah diperingatkan atau sudah dengan tegas ditagi janjinya,
seperti yang diterangkan diatas, maka jika ia tetap tidak melakukan
prestasinya, ia berada dalam keadaan lalai maka terhadapnya dapat diperlakukan
sanksi-sanksi sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya di atas yaitu ganti
rugi, pembatalan perjanjian, dan peralihan resiko.
8. Cara-Cara Hapusnya Suatu Perikatan
Pasal
1381 KUHPer menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan, yaitu:
1. Pembayaran.
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan
penyimpanan atau penitipan
3. Pembaharuan hutang.
4. Perjumpaan hutang atau kompensasi.
5. Pencampuran hutang.
6. Pembebasan hutang.
7. Musnahnya barang yang terutang.
8. Batal/pembatalan.
9. Berlakunya suatu syarat batal.
10. Lewatnya waktu (Daluawarsa).
KESIMPULAN
Pinjam
meminjam merupakan suatu perjanjian atas barang-barang yang habis karena
pemakaian dimana pengembaliannya dalam jumlah yang sama dari jenis dan mutu
yang sama pula. Dalam hal pinjam meminjam pihak yang meminjam menjadi pemilik
dari barang yang dipinjam dan segala risiko yang terjadi atas barang yang dipinjam
menjadi tanggungan si peminjam sendiri.
Di
dalam perjanjian pinjam meminjam terdapat jangka waktu tertentu dalam
perjanjiannya. Oleh karena itu orang yang meminjamkan tidak boleh meminta
kembali apa yang telah dipinjamkannya sebelum lewat waktu yang ditentukan dalam
perjanjian. Dan dalam hal pengembalian atas barang tersebut bila si peminjam
tidak mampu untuk mengembalikan pinjaman tersebut maka hakim akan menentukan
waktu pengembaliannya. Hal ini dapat terjadi apabila si pemberi pinjaman telah
memasukkan gugatan ke pengadilan atas si peminjam.
Dalam
hal si peminjam tidak mampu mengembalikan barang yang dipinjamnya dalam jumlah
dan keadaan yang sama maka ia diwajibkan membayar harganya.
Hikmah
dari pinjam-meminjam memberikan kegembiraan terhadap orang yang mendapat
kesusahan, menghilangkan bencana, terjalin kasih mengasihi, sayang menyayangi. Lagi
pula kalau kita meminjamkan suatu barang kepada orang lain yang membutuhkan,
kita pun mendapatkan pahala karena menolong sesama umat manusia.
Referensi:
Surbekti,
R, SH, Prof & R. Tjitrosudibio. 2004. Kitab Undang-Undang HUKUM PERDATA.
Jakarta. PT. Pradnya Paramita
Pasal
1754-1773 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Pinjam Meminjam
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/kolonial_kuh_perdata.pdf
[Acsessed April 16, 2016]
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/20342/4/Chapter%20I.pdf
[Acsessed April17, 2016]
http://repository.binus.ac.id/content/J0044/J004493377.doc
[Acsessed April 17, 2016]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar