Sabtu, 19 Maret 2016

Menanggulangi Bencana Demi Kenyamanan Bersama


Wilayah Indonesia merupakan gugusan kepulauan terbesar di dunia. Wilayah yang juga terletak di antara benua Asia dan Australia dan Lautan Hindia dan Pasifik ini memiliki 17.508 pulau. Meskipun tersimpan kekayaan alam dan keindahan pulau-pulau yang luar biasa, bangsa Indonesia perlu menyadari bahwa wilayah nusantara ini memiliki 129 gunung api aktif, atau dikenal dengan ring of fire, serta terletak berada pada pertemuan tiga lempeng tektonik aktif dunia?Lempeng Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik.
Ring of fire dan berada di pertemuan tiga lempeng tektonik menempatkan negara kepulauan ini berpotensi terhadap ancaman bencana alam. Di sisi lain, posisi Indonesia yang berada di wilayah tropis serta kondisi hidrologis memicu terjadinya bencana alam lainnya, seperti angin puting beliung, hujan ekstrim, banjir, tanah longsor, dan kekeringan. Tidak hanya bencana alam sebagai ancaman, tetapi juga bencana non alam sering melanda tanah air seperti kebakaran hutan dan lahan, konflik sosial, maupun kegagalan teknologi.

Apa Itu Bencana?
Menurut Undang-Undang RI No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa: ”Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan,  kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Suatu peristiwa dianggap bencana bila peristiwa itu:
1.    Menimbulkan kerusakan.
2.    Menimbulkan gangguan pada kehidupan, penghidupan, dan fungsi masyarakat.
3.    Mengakibatkan korban dan kerusakaan yang melampaui kemampuan masyarakat setempat untuk mengatasinya dengan sumber daya mereka.
Setiap bencana yang timbul perlu dilakukan penanggulangan guna meminimalisir kerusakan, kerugian dan korban jiwa. Penanggulangan bencana adalah bagian integral dari pembangunan nasional dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana dimaksud dalam alinea ke-IV Pembukaan. Dalam implementasinya, penanggulangan bencana tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah bersama-sama masyarakat luas.
 Penanggulangan bencana bertujuan untuk: 
  • Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana
  • Menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada
  • Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh
  • Menghargai budaya lokal
  • Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta
  • Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan
  • Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
 Penanggulangan bencana dilakukan secara terarah mulai prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Penanggulangan bencana yang baik harus didukung oleh penganggaran, pencairan dan penggunaan dana secara baik, transparan dan akuntabel, baik yang berasal dari anggaran pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun masyarakat.
Dalam kondisi tanggap darurat, dana yang digunakan adalah dana siap pakai yang dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Beberapa permasalahan yang timbul terkait dana siap pakai yang dianggarkan di APBD adalah mengenai pertanggungjawaban yang melewati akhir tahun berjalan. Persoalan lainnya adalah apabila dana siap pakai yang dimiliki daerah tidak mencukupi untuk membiayai tanggap darurat bencana, sehingga penggunaan anggaran diluar dana siap pakai perlu segera dicairkan.

Mekanisme, Jenis Pendanaan dan Pertanggungjawaban Dana Penanggulangan Bencana
Mekanisme pendanaan baik dari pemerintah maupun pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana harus disesuaikan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana, yaitu meliputi tahap prabencana, tanggap darurat dan pascabencana. Pada tahap prabencana, pemerintah menggunakan dana kontinjensi yang dianggarkan dalam APBN dan dana lain melalui anggaran APBN atau APBD. Pada saat tanggap darurat pemerintah dan pemerintah daerah menggunakan dana siap pakai. Dana siap pakai disediakan dalam APBN yang ditempatkan dalam anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan pemerintah daerah juga dapat menyediakan dana siap pakai dalam APBD yang ditempatkan dalam anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Sedangkan untuk tahap pascabencana, Pemerintah menyediakan dana bantuan sosial berpola hibah dan dana darurat. Kedua dana tersebut bersumber dari APBN yang diperuntukkan untuk kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana.
A.   Tahap Prabencana
Pendanaan penanggulangan bencana pada tahap prabencana dilaksanakan dengan anggaran normal yang bersumber dari APBN atau APBD dan dana kontinjensi yang bersumber dari APBN. Pendanaan tahap prabencana dibagi menjadi dua situasi, yaitu situasi tidak terjadi bencana dan situasi terdapat potensi terjadinya bencana. Seluruh kegiatan dalam tahan prabencana menggunakan dana yang dianggarkan melalui anggaran normal APBN atau APBD, yang dialokasikan pada anggaran BNPB atau BPBD. Sedangkan penggunaan dana kontinjensi hanya digunakan untuk kegiatan kesiapsiagaan dalam hal terdapat potensi terjadinya bencana. Dana Kontinjensi adalah dana yang telah dicadangkan untuk untuk menghadapi kemungkinan terjadinya bencana tertentu.
Mekanisme perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana pada tahap prabencana tersebut sepenuhnya mengikuti sistem akuntansi, pemeriksaan dan pertanggungjawaban seperti yang diatur dalam peraturan-peraturan tentang keuangan negara. Untuk dana yang bersumber dari APBD harus tetap mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta peraturan perubahannya.
B.    Tahap Tanggap Darurat
Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan. Pada tahap tanggap darurat, sumber pendanaannya dapat berasal dari tiga sumber:
1.    Dana penanggulangan bencana yang telah dialokasikan dalam APBN atau APBD untuk masing-masing instansi.
2.    Dana siap pakai dalam APBN yang telah dialokasi dalam anggaran BNPB.
3.    Dana siap pakai dalam APBD yang telah dialokasikan dalam anggaran BPBD.
Dana Siap Pakai adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh pemerintah untuk digunakan pada status keadaan darurat bencana, yang dimulai dari status siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan. Pemberian dana siap pakai oleh pemerintah kepada pemerintah daerah didasarkan pada ketetapan keadaan darurat bencana (yang terdiri dari status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan), yang disertai dengan usulan daerah perihal permohonan dukungan bantuan, atau laporan Tim Reaksi Cepat BNPB, atau hasil rapat koordinasi, atau inisiatif BNPB.
Dana siap pakai digunakan oleh lembaga yang mempunyai tugas pokok dan fungsi penanggulangan bencana (BNPB, BPBD Propinsi/Kota/Kabupaten dan instansi /lembaga/organisasi terkait). Terhadap penggunaan dana siap pakai diberikan perlakuan khusus, mengenai pengadaan barang bisa dilakukan dengan pembelian/pengadaan langsung.
Perlakukan khusus ini juga berarti, meskipun bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku namun bukti pertanggungjawaban tersebut diperlakukan sebagai dokumen pertanggungjawaban keuangan yang sah. Untuk dana siap pakai yang bersumber dari APBN prosedur penyalurannya dimulai dengan penyampaian usulan bantuan dana oleh pemerintah daerah kepada Kepala BNPB dengan menyertakan laporan kejadian hasil/informasi Tentang kondisi ancaman bencana dari lembaga terkait, jumlah korban/prakiraan jumlah pengungsi, kerusakan, kerugian dan bantuan yang diperlukan. Setelah menerima usulan dari daerah/intansi/lembaga terkait, laporan tim reaksi cepat, dan hasil rapat koordinasi atau inisiatif BNPB, maka jumlah besaran bantuan (uang tunai, Barang dan jasa) ditetapkan.
Setelah jumlah bantuan ditetapkan, bantuan yang berasal dari dana siap pakai diserahkan langsung kepada daerah yang terancam bencana dan terkena bencana. Pihak yang berwenang mengelola bantuan dari dana siap pakai di daerah adalah Kepala BPBD provinsi/kabupaten/kota. Pemerintah provinsi/kota/kabupaten yang menerima bantuan dana siap pakai wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana siap pakai.
Pertanggung jawaban keuangan maupun kinerja dilaporkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah status keadaan darurat bencana berakhir11. Sedangkan untuk dana siap pakai yang tidak digunakan sampai dengan akhir masa status keadaan darurat bencana, harus disetorkan kembali ke kas negara bersamaan dengan penyampaian pertanggungajawaban dana siap pakai.
C.   Tahap Pascabencana
Tahap Pascabencana dibagi menjadi dua kegiatan, yaitu kegiatan rehabilitasi dan kegiatan rekonstruksi. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana12. Sedangkan rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana13.
Kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat dibiayai dengan dana penanggulangan bencana yang bersumber dari APBD dalam alokasi anggaran masing-masing instansi. Apabila dana Penanggulangan bencana dari APBD tidak mencukupi, maka pemerintah daerah dapat mengajukan pembiayaan pascabencana kepada pemerintah dengan menggunakan dana bantuan sosial berpola hibah yang bersumber dari APBN. Dana tersebut adalah dana yang disediakan pemerintah kepada pemerintah daerah sebagai bantuan penanganan pascabencana.
Dana bantuan sosial berpola hibah adalah dana yang disediakan pemerintah kepada pemerintah daerah sebagai bantuan penanganan pascabencana. Dalam hal ini berasal dari bagian anggaran 999.08 (belanja lain-lain), yang pelaksanaan dan pengelolaannya melalui mekanisme yang berlaku dalam pengelolaan APBN. Dana bantuan sosial berpola hibah tidak termasuk dalam dana transfer, karena itu tidak dimasukan dalam APBD. Jumlah dana yang telah diterima cukup dilaporkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dalam pertanggungjawaban APBD.

Pengawasan Penanggulangan Bencana
Pasal 71
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahap penanggulangan bencana.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    sumber ancaman atau bahaya bencana
b.    kebijakan pembangunan yang berpotensi menimbulkan bencana
c.    kegiatan eksploitasi yang berpotensi menimbulkan bencana
d.    pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri
e.    kegiatan konservasi lingkungan
f.     perencanaan penataan ruang
g.    pengelolaan lingkungan hidup
h.    kegiatan reklamasi
i.     pengelolaan keuangan
Pasal 72
1)   Dalam melaksanakan pengawasan terhadap laporan upaya pengumpulan sumbangan, Pemerintah dan pemerintah daerah dapat meminta laporan tentang hasil pengumpulan sumbangan agar dilakukan audit.
2)   Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah dan masyarakat dapat meminta agar dilakukan audit.
3)   Apabila hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan adanya penyimpangan penggunaan terhadap hasil sumbangan, penyelenggara pengumpulan sumbangan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Perundangundangan.
Ketentuan Pidana Terhadap Pelanggaran
Pasal 75
1)   Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan pembangunan berisiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) yang mengakibatkan terjadinya bencana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2)   Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan timbulnya kerugian harta benda atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun atau paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
3)   Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 76
1)   Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dilakukan karena kesengajaan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
2)   Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dilakukan karena kesengajaan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
3)   Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) dilakukan karena kesengajaan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) tahun atau paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal 77
 Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 78
Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber daya bantuan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, dipidana dengan pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Kesimpulan
Dengan ditetapkannya UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, maka penyelenggaraan penanggulangan bencana diharapkan akan semakin baik, karena Pemerintah dan Pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Penanggulangan bencana dilakukan secara terarah mulai prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Penanggulangan bencana yang baik harus didukung oleh penganggaran, pencairan dan penggunaan dana secara baik, transparan dan akuntabel, baik yang berasal dari anggaran pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun masyarakat.

http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2013/105~PMK.05~2013Per.HTM