Selasa, 06 Oktober 2015

EKONOMI KOPERASI


KOPERASI

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
 
KELEBIHAN KOPERASI:
  • Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
  • Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.
  • Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela. Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
  • Mengutamakan kepentingan Anggota. Maksudnya didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu. karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.
  • Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
  • Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal.
KEKURANGAN KOPERASI:
  • Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
  • Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
  • Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
  • Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan  Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.
  • Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam “Yonif 328”
KSP
Alamat :    Asrama Divisi 1 Kostrad
Cilodong-Depok
Sejarah Koperasi:
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Usaha Mandiri didirikan oleh Bp.Doly Damhudi bersama 21 (dua puluh satu) anggota pendiri yang lain di Kebumen pada tanggal 08 september 2005. Koperasi ini disahkan oleh Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 518.08/96/BH/XIV.12/VIII/2011  tanggal 02 februari 2006.
Koperasi Simpan Pinjam Usaha Mandiri didirikan oleh 22 orang yang mempunyai satu visi ingin menjadikan Koperasi Simpan Pinjam Yang Sehat, Terdepan dan Berkualitas dalam Pelayanan Usaha Mikro dan Kecil sehingga menjadi Koperasi yang Terpercaya dan Berdaya Saing dan didukung pengelola yang amanah dengan mengedapankan prinsip-prinsip koperasi secara profesional.

Badan Hukum:
Koperasi Nomer 18 / 518 / SK / UMK  / 2009
Tanggal 16 Juni 2009

Alamat Koperasi:
JL.Yonif 328 Asrama Divisi 1 Kostrad Cilodong
Telp : 021-8756496
Visi, Misi dan Moto:
·         Visi : menjadikan koperasi yang mandiri dengan mengedepankan pelayanan terbaik di dalam membangun dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat
·         Misi: meningkatkan kinerja koperasi yang sehat memberikan pelayanan terbaik kepada anggota /calon anggota
·         Moto: maju dan sukses bersama anggota

Pengurus
Ketua               : Tantri
Sekretaris         : M. Saeful
Bendahara        : M. Yamin
Pengawas
Ketua               : Suparman
Anggota           : Laura Ningsih
Anggota           : Desi Aprilia
Pengelola
Manajer          : Riska Oktaviani

Produk Dan Layanan:
·         Simpanan Usaha mandiri (Simpundi)
Merupakan simpanan yang dapat ditarik sewaktu waktu dengan kewmudahan pelayanan di kantor maupun tempat usaha (jemput bola)
·         Simpanan Siswa Cendikia
Produk simpanan terencana yang ditujukan untuk mempersiapkan masa depan dana pendidikan anak.
·         Tabungan Hari Raya (TAHARA)
Produk simpanan terencana yang ditujukan untuk mempersiapkan apapun hari raya anda

·         Simpanan Berjangka
Simpanan berjangka yang memberikan jasa setiap bulannya sesuai kesepakatan dengan koperasi tentunya dengan jasa yang relative tinggi dan dapat dijadikan fasilitas jaminan untuk kebutuhan pembiayaan anggota,tersedia flexibilitas jangka waktu sesuai kondisi keuangan anggota yaitu 3 bulan, 6 bulan dan 12  bulan.
·         Kemitraan
Koperasi simpan pinjam makmur mandiri telah menjalin kemitraan usaha antar koperasi, BUMN, Swasta, Pemerintah atau badan usaha lainnya
·         Komitmen
Selalu berusaha menjadi koperasi yang mandiri dan prefesional dalam mewujudkan dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota, khususnya masyarakat pada umumnya.

Keanggotaan Koperasi
Adapun persyaratan untuk menjadi anggota koperasi simpan pinjam antara lain
• WNI
• Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan uasaha koperasi
• Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum
• Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp 100.000 dan simpanan wajib sebesar Rp 10.000 dibayar setiap bulan
• Menyetujui anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan ketentuan yang berlaku dalam koperasi
• Bertempat tinggal dan berdomisili di dalam ruang lingkup yonif 328

Sumber Web:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar