KOPERASI
Koperasi adalah organisasi
bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi adalah juga gerakan yang
terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang
maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33
ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai
dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang –
undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain
badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
KELEBIHAN KOPERASI:
- Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
- Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.
- Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela. Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
- Mengutamakan kepentingan Anggota. Maksudnya didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu. karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.
- Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
- Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal.
KEKURANGAN KOPERASI:
- Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
- Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
- Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
- Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.
- Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam
“Yonif 328”
KSP
Alamat : Asrama
Divisi 1 Kostrad
Cilodong-Depok
Sejarah
Koperasi:
Koperasi
Simpan Pinjam (KSP) Usaha Mandiri didirikan oleh Bp.Doly Damhudi bersama 21
(dua puluh satu) anggota pendiri yang lain di Kebumen pada tanggal 08 september
2005. Koperasi ini disahkan oleh Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi, Usaha
Kecil dan Menengah Nomor 518.08/96/BH/XIV.12/VIII/2011 tanggal 02
februari 2006.
Koperasi
Simpan Pinjam Usaha Mandiri didirikan oleh 22 orang yang mempunyai satu visi
ingin menjadikan Koperasi Simpan Pinjam Yang Sehat, Terdepan dan Berkualitas
dalam Pelayanan Usaha Mikro dan Kecil sehingga menjadi Koperasi yang Terpercaya
dan Berdaya Saing dan didukung pengelola yang amanah dengan mengedapankan prinsip-prinsip
koperasi secara profesional.
Badan Hukum:
Koperasi
Nomer 18 / 518 / SK / UMK / 2009
Tanggal 16
Juni 2009
Alamat
Koperasi:
JL.Yonif 328
Asrama Divisi 1 Kostrad Cilodong
Telp :
021-8756496
Email : info@koperasiyonif328.com
Visi, Misi dan
Moto:
·
Visi : menjadikan koperasi yang mandiri dengan
mengedepankan pelayanan terbaik di dalam membangun dan mengembangkan potensi
ekonomi rakyat
·
Misi: meningkatkan kinerja koperasi yang sehat
memberikan pelayanan terbaik kepada anggota /calon anggota
·
Moto: maju dan sukses bersama anggota
Pengurus
Ketua
: Tantri
Sekretaris
: M. Saeful
Bendahara
: M. Yamin
Pengawas
Ketua
: Suparman
Anggota
: Laura Ningsih
Anggota
: Desi Aprilia
Pengelola
Manajer
: Riska Oktaviani
Produk Dan
Layanan:
·
Simpanan Usaha mandiri (Simpundi)
Merupakan
simpanan yang dapat ditarik sewaktu waktu dengan kewmudahan pelayanan di kantor
maupun tempat usaha (jemput bola)
·
Simpanan Siswa Cendikia
Produk simpanan
terencana yang ditujukan untuk mempersiapkan masa depan dana pendidikan anak.
·
Tabungan Hari Raya (TAHARA)
Produk
simpanan terencana yang ditujukan untuk mempersiapkan apapun hari raya anda
·
Simpanan Berjangka
Simpanan
berjangka yang memberikan jasa setiap bulannya sesuai kesepakatan dengan
koperasi tentunya dengan jasa yang relative tinggi dan dapat dijadikan
fasilitas jaminan untuk kebutuhan pembiayaan anggota,tersedia flexibilitas
jangka waktu sesuai kondisi keuangan anggota yaitu 3 bulan, 6 bulan dan
12 bulan.
·
Kemitraan
Koperasi
simpan pinjam makmur mandiri telah menjalin kemitraan usaha antar koperasi,
BUMN, Swasta, Pemerintah atau badan usaha lainnya
·
Komitmen
Selalu
berusaha menjadi koperasi yang mandiri dan prefesional dalam mewujudkan dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota, khususnya masyarakat pada
umumnya.
Keanggotaan
Koperasi
Adapun persyaratan untuk menjadi anggota koperasi simpan pinjam antara lain
• WNI
• Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan uasaha koperasi
• Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum
• Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp 100.000 dan simpanan wajib sebesar Rp 10.000 dibayar setiap bulan
• Menyetujui anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan ketentuan yang berlaku dalam koperasi
• Bertempat tinggal dan berdomisili di dalam ruang lingkup yonif 328
Adapun persyaratan untuk menjadi anggota koperasi simpan pinjam antara lain
• WNI
• Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan uasaha koperasi
• Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum
• Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp 100.000 dan simpanan wajib sebesar Rp 10.000 dibayar setiap bulan
• Menyetujui anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan ketentuan yang berlaku dalam koperasi
• Bertempat tinggal dan berdomisili di dalam ruang lingkup yonif 328
Sumber Web:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar