Pengertian Perusahaan
Secara umum perusahaan (business)
adalah suatu organisasi di mana sumber daya (input), seperti bahan baku dan
tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang dan jasa (output) bagi
pelanggan. Tujuan dari perusahaan secara umum ialah laba/keuntungan.Laba
(profit) adalah selisih antara jumlah yang diterima dari pelanggan atas barang
atau jasa yang dihasilkan dengan jumlah yang dikeluarkan untuk membeli sumber
daya alam dalam menghasilkan barang atau jasa tersebut.
Jenis-Jenis Perusahaan
Terdapat tiga jenis perusahaan
yang beroperasi untuk menghasilkan laba yaitu :
a)
Perusahaan Manufaktur
(Manufacturing)
Mengubah input dasar menjadi
produk yang dijual kepada masing-masing pelanggan.
b)
Perusahaan Dagang
(Merchandising)
Menjual produk kepada pelanggan
tanpa mengubah bentuk barang dan jasanya.
c)
Perusahaan Jasa (Service)
Menghasilkan jasa untuk pelanggan.
Pengertian Bisnis
Dalam
ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa
kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Dalam ekonomi
kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk
untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik
dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha,
atau kapital yang mereka berikan.Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan
seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan
kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan
kesejahteraan rakyat.Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem
sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah,
masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Bentuk
dasar kepemilikan bisnis
Meskipun
bentuk kepemilikan bisnis berbeda-beda pada setiap negara, ada beberapa bentuk
yang dianggap umum:
- Perusahaan perseorangan: Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
- Persekutuan: Persekutuan adalah bentuk bisnis dimana dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. Sama seperti perusahaan perseorangan, setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Persekutuan dapat dikelompokkan menjadi persekutuan komanditer dan firma.
- Perseroan: Perseroan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh beberapa orang dan diawasi oleh dewan direktur. Setiap pemilik memiliki tanggung jawab yang terbatas atas harta perusahaan.
- Koperasi: adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Keterkaitan
Perusahaan dengan Bisnis
Keterkaitannya adalah setiap perusahaan pasti melakukan
kegiatan bisnis untuk memperoleh laba/keuntungan. Selain itu agar perusahaan bisa menjalankan bisnis yang baik juga harus diperhatikan faktor-faktor yang memengaruhinya, itulah keterkaitan yang
terbentuk antara perusahaan dengan bisnis agar suatu usaha berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai harapan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar